Kejahatan tersebut dilatarbelakang masalah antara Ayu dengan orangtua korban.
Sebelumnya, Ayu telah dilaporkan oleh keluarga MR karena mencuri ATM dan uang Rp 32 juta milik ibu MR.
Untuk menghambat laporan polisi, Ayu pun melakukan niat jahat dengan menuang racun ke dalam kopi yang dibuat ayah MR.
Namun ternyata kopi tersebut diminum oleh MR yang hendak sekolah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Baca juga: Kematian Siswa di Pacitan Dianggap Janggal, Kejang-kejang Usai Minum Kopi
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.