PACITAN, KOMPAS.com- Seorang perempuan di Desa Sudimoro, Pacitan, Jawa Timur Ayu Findi Antika (26) diam-diam membubuhkan racun sianida pada segelas kopi yang diseduh oleh tetangganya.
Kopi tersebut kemudian diminum oleh anak pemilik rumah yang berinisial MR (14). Nyawa MR pun tak tertolong.
Baca juga: Pelajar di Pacitan Tewas Minum Kopi yang Diberi Racun Sianida, Tersangka Tetangga Korban
Aksi Ayu dilakukan untuk menyembunyikan aib pencuriannya.
Sebelumnya, Ayu sempat dilaporkan oleh tetangganya tersebut atas kasus pencurian kartu ATM dan uang ibu MR senilai Rp 32 juta.
Ayu kemudian berniat jahat memberi racun untuk menghambat proses hukum dan menyembunyikan aibnya.
Pada Jumat (5/1/2024), Ayu membubuhkan racun sianida yang dia dapatkan secara daring ke dalam kopi yang dibuat oleh ayah MR.
"Dia yang pertama mencuri kemudian memberikan racun awalnya untuk menutupi pencuriannya agar tidak tersebar ke mana-mana," kata Kapolres Pacitan Agung Nugroho, di Mapolres Pacitan, Kamis (1/2/2024).
MR, bocah 14 tahun anak pemilik rumah, selanjutnya meminum kopi tersebut saat hendak pergi ke sekolah.
Korban yang bersekolah di MTs itu lalu muntah-muntah. Tak lama kemudian dia meninggal dunia.
Keluarga yang curiga dengan kematian MR lalu melapor ke polisi. Petugas pun turun tangan dengan membongkar makam dan melakukan otopsi.
Setelah hasil laboratorium keluar, diketahui bahwa MR meninggal karena dircun.
"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboratorium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," kata Agung.
Baca juga: Kematian Siswa di Pacitan Dianggap Janggal, Kejang-kejang Usai Minum Kopi
Polisi juga melakukan pemeriksaan mendetail seperti memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti. Akhirnya polisi menetapkan sang tetangga, Ayu sebagai tersangka.
"Ditetapkan satu tersangka, yakni AF," ujarnya.
Polisi juga menemukan adanya transaksi pembelian racun sianida secara online di ponsel tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber: Kompas.com (Slamet Widodo)