Salin Artikel

Tragedi Kopi Sianida di Pacitan, Nyawa Remaja Hilang di Tangan Tetangga

Keluarga sempat melarikan MR ke rumah sakit, namun nyawa siswa SMP tersebut tak bisa diselamatkan.

Jenazah kemudian dimakamkan di pemakaman umum Desa Sudimoro, Kecamatan Sudimoro, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.

Keluarga yang janggal dengan kematian MR kemudian membuat laporan ke polisi.

Sumarni, salah satu keluarga korban bercerita saat kejadian, ada ayah dan ibu korban serta satu tetangga di tempat kejadian perkara.

Kopi yang diminum MR sebelum berangkat sekolah adalah kopi yang dibuat sang ayah.

“Kalau itu kopi biasa kan tidak mungkin, langsung sekaligus dalam waktu lima menit, kayaknya kan tidak mungkin, kan janggal,” tutur Sumarni, Jumat (12/1/2024).

Makam MR kemudian dibongkar oleh polisi pada Jumat (12/1/2024) untuk diotopsi agar diketahui penyebab kematian MR.

“Karena itu, kami melaksanakan otopsi. Kami mencari dan mengumpulkan bukti, sehingga tahu arahnya ke mana,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Pacitan AKP Untoro, Jumat.

Ia mengatakan dari visum luar, ada gejala korban keracunan. Selain itu ia menyebut polisi menyita sejumlah barang bukti.

“Bukti lain sisa kopi. Kami menyita pakaian korban. Dicek ke Polda," tuturnya

Minum kopi yang dicampur sianida oleh tetangga

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan Ayu Findi Antika (26) yang sengaja menuangkan racun sianida ke kopi yang dibuat oleh ayah MR.

"Setelah dilakukan ekshumasi dan hasil laboraturium forensik keluar, korban meninggal dunia akibat racun sianida," kata Kapolres Pacitan AKBP Agung Nugroho dalam rilis ungkap kasus di Polres Pacitan, Kamis (1/02/2024).

Kepada polisi, Ayu mengaku membeli sianida secara daring.

"Setelah dilakukan penyelidikan di telepon selular tersangka, ditemukan ada transaksi pembelian racun sianida secara online," terang Agung.

Kejahatan tersebut dilatarbelakang masalah antara Ayu dengan orangtua korban.

Sebelumnya, Ayu telah dilaporkan oleh keluarga MR karena mencuri ATM dan uang Rp 32 juta milik ibu MR.

Untuk menghambat laporan polisi, Ayu pun melakukan niat jahat dengan menuang racun ke dalam kopi yang dibuat ayah MR.

Namun ternyata kopi tersebut diminum oleh MR yang hendak sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, tentang pembunuhan berencana, sebagaimana tertuang dalam pasal 340 subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Slamet Widodo | Editor: Pythag Kurniati)

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/02/102500278/tragedi-kopi-sianida-di-pacitan-nyawa-remaja-hilang-di-tangan-tetangga

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke