Dia menyampaikan, empat spanduk itu berada di Jalan Muharto Gang 5 dan Gang 7, kemudian di Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru dan di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing.
"Empat spanduk, di daerah Muharto, Kedungkandang dua, Jalan Panji Suroso Purwantoro Blimbing satu akan kita tertibkan, Lowokwaru satu," kata Hamdan pada Selasa (30/1/2024).
Spanduk yang berada di Jalan Kaliurang serupa dengan yang ada di Bangkalan, Madura.
"Sepengetahuan saya, ini ada juga yang persis di Bangkalan, spanduknya sama yang terpasang di Kaliurang (Kota Malang), desainnya juga sama," katanya.
Hamdan juga menyampaikan, bahwa spanduk penolakan Gibran termasuk black campaign atau kampanye hitam.
"Termasuk black campaign, cuma klausul norma di UU, menghasut, menghina, itu masuk black campaign, kampanye hitam," katanya.
Pihaknya hingga saat ini juga belum mengetahui siapa dalang di balik pembuat dan pemasang spanduk tersebut. Sedangkan subjek hukum atau pihak yang dapat dijerat pidana hukum dengan terlibat pembuatan atau pemasangan spanduk berbau provokatif tersebut terbatas.
"Sementara ini kami menemukan norma di 280 ayat 1, huruf c dan d UU Nomor 7 Tahun 2017, dalam bentuk apa pun tidak boleh ada kata-kata unsur menghasut seseorang, ras, suku, agama atau peserta pemilu lainnya," katanya.
"Hanya saja di 280 yang bisa dijerat itu yang tergabung dalam partai politik, entah itu pengurus, anggota, kemudian pelaksana kampanye itu caleg, atau petugas yang didaftarkan ke KPU, kemudian tim kampanye yang terdaftar di KPU," tambahnya.
Sehingga saat ini, pihaknya hanya fokus pada objek atau pengamanan spanduk tersebut untuk menjaga kondusifitas Kota Malang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.