KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang menemukan empat spanduk penolakan cawapres 02, Gibran Rakabuming Raka. Temuan itu terhitung hingga Selasa (30/1/2024).
Hal itu diungkapkan Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang, Hamdan Akbar.
Dia menyampaikan, empat spanduk itu berada di Jalan Muharto Gang 5 dan Gang 7, kemudian di Jalan Kaliurang, Kecamatan Lowokwaru dan di Jalan Panji Suroso, Kecamatan Blimbing.
Baca juga: Lagi, Ada Spanduk Penolakan Gibran di Jalan Kaliurang Kota Malang
"Empat spanduk, di daerah Muharto, Kedungkandang dua, Jalan Panji Suroso Purwantoro Blimbing satu akan kita tertibkan, Lowokwaru satu," kata Hamdan pada Selasa (30/1/2024).
Dikatakannya, spanduk tersebut yang berada di Jalan Kaliurang serupa dengan yang ada di daerah lainnya yakni Bangkalan, Madura.
"Sepengetahuan saya, ini ada juga yang persis di Bangkalan, spanduknya sama yang terpasang di Kaliurang (Kota Malang), desainnya juga sama," katanya.
Hamdan juga menyampaikan bahwa spanduk penolakan Gibran termasuk black campaign atau kampanye hitam.
"Termasuk black campaign, cuma klausul norma di UU, menghasut, menghina, itu masuk black campaign, kampanye hitam," katanya.
Pihaknya hingga saat ini juga belum mengetahui siapa dalang di balik pembuat dan pemasang spanduk tersebut.
Baca juga: Spanduk Penolakan Gibran di Kota Malang, Tertulis Yang Tak Beretika Dilarang Masuk Kampung
Sedangkan subjek hukum atau pihak yang dapat dijerat pidana hukum dengan terlibat pembuatan atau pemasangan spanduk berbau provokatif tersebut terbatas.
"Sementara ini kami menemukan norma di 280 ayat 1, huruf c dan d UU nomor 7 tahun 2017, dalam bentuk apapun tidak boleh ada kata-kata unsur menghasut seseorang, ras, suku, agama atau peserta pemilu lainnya," katanya.
"Hanya saja di 280 yang bisa dijerat itu yang tergabung dalam partai politik, entah itu pengurus, anggota, kemudian pelaksana kampanye itu caleg, atau petugas yang didaftarkan ke KPU, kemudian tim kampanye yang terdaftar di KPU," tambahnya.
Jadi saat ini, pihaknya hanya fokus pada objek atau pengamanan spanduk tersebut untuk menjaga kondusivitas Kota Malang.
"Kemarin daerah Muharto sudah ada dua sudah kami tertibkan, kemudian yang di Lowokwaru kami sudah instruksikan ke teman-teman Panwascam untuk ditertibkan, dan yang satunya di daerah Blimbing akan segera kami tindaklanjuti," katanya.
Baca juga: Bawaslu Bangkalan Copot Spanduk Kecaman terhadap Gibran
Bawaslu Kota Malang hingga saat ini juga belum menerima aduan atau laporan dari tim pemenangan Prabowo-Gibran di Kota Malang terkait spanduk tersebut.
"Tidak ada laporan, bahkan saya dapat laporan masih informasi di jajaran kami pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan, kemudian rekan-rekan intel, dan salah satu forum, informasi yang masuk ke kami, termasuk media," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.