Salin Artikel

Kata Kaesang soal Spanduk Penolakan terhadap Gibran di Kota Malang

MALANG, KOMPAS.com - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep menanggapi dengan santai soal spanduk kecaman dan penolakan terhadap calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. Spanduk itu bertebaran di Kota Malang dan sekitarnya.

Kaesang mengatakan, kondisi itu merupakan dinamika yang terjadi pada gelaran Pemilu 2024. Meski begitu, dia berharap kerukunan masyarakat Indonesia tetap terjaga.

"Tidak apa-apa, ya namanya dinamika, tidak apa-apa, dinikmati saja, yang penting rukun semuanya," kata Kaesang usai menghadiri kampanye PSI bertajuk 'Coblos PSI, Menangkan Gibran Sekali Putaran' di GOR Ken Arok, Kota Malang, Jawa Timur, pada Kamis (1/2/2024).

Dalam kegiatan kampanye tersebut, Gibran datang sekitar pukul 11.30 WIB dan langsung menyapa ratusan pendukung partainya. Kaesang didampingi istrinya, Erina Gudono.

Kegiatan kampanye itu dilakukan dengan mengenalkan caleg PSI dari dapil Malang Raya. Seperti, Kokok Herdhianto Dirgantoro dan lainnya. Mereka membagikan kaus kepada pendukungnya.

Black campaign

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang hingga Selasa (30/1/2024) menemukan adanya empat spanduk kecaman dan penolakan terhadap cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka.

Hal itu diungkapkan oleh Komisioner Bidang Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang Hamdan Akbar.

"Empat spanduk, di daerah Muharto, Kedungkandang dua, Jalan Panji Suroso Purwantoro Blimbing satu akan kita tertibkan, Lowokwaru satu," kata Hamdan pada Selasa (30/1/2024).

Spanduk yang berada di Jalan Kaliurang serupa dengan yang ada di Bangkalan, Madura.

"Sepengetahuan saya, ini ada juga yang persis di Bangkalan, spanduknya sama yang terpasang di Kaliurang (Kota Malang), desainnya juga sama," katanya.

Hamdan juga menyampaikan, bahwa spanduk penolakan Gibran termasuk black campaign atau kampanye hitam.

"Termasuk black campaign, cuma klausul norma di UU, menghasut, menghina, itu masuk black campaign, kampanye hitam," katanya.

Pihaknya hingga saat ini juga belum mengetahui siapa dalang di balik pembuat dan pemasang spanduk tersebut. Sedangkan subjek hukum atau pihak yang dapat dijerat pidana hukum dengan terlibat pembuatan atau pemasangan spanduk berbau provokatif tersebut terbatas.

"Sementara ini kami menemukan norma di 280 ayat 1, huruf c dan d UU Nomor 7 Tahun 2017, dalam bentuk apa pun tidak boleh ada kata-kata unsur menghasut seseorang, ras, suku, agama atau peserta pemilu lainnya," katanya.

"Hanya saja di 280 yang bisa dijerat itu yang tergabung dalam partai politik, entah itu pengurus, anggota, kemudian pelaksana kampanye itu caleg, atau petugas yang didaftarkan ke KPU, kemudian tim kampanye yang terdaftar di KPU," tambahnya.

Sehingga saat ini, pihaknya hanya fokus pada objek atau pengamanan spanduk tersebut untuk menjaga kondusifitas Kota Malang.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/02/01/140126378/kata-kaesang-soal-spanduk-penolakan-terhadap-gibran-di-kota-malang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke