Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Pemburu Hewan Lindung di Taman Nasional Baluran Situbondo Dituntut Ringan

Kompas.com - 30/01/2024, 15:20 WIB
Ridho Abdullah Akbar,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus perburuan liar di Taman Nasional Baluran, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Minggu (15/10/2023), sudah dituntut.

Jaksa menuntut hukuman ringan yakni rata-rata 1 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, dua terdakwa yakni Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan Suharno dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Ada tiga terdakwa, dua orang dituntut 1 tahun 6 bulan dan satu orang dituntut 1 tahun," kata Anak Agung Putra Wiratjaya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Baca juga: Kasus Penembakan Burung Merak dan Kijang di TN Baluran Dilimpahkan ke Kejari Situbondo

Dia juga menyatakan tiga orang tersebut memiliki peran masing-masing sehingga tuntutan hukuman berbeda.

Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim diajak Marjudi yang sekarang masih DPO untuk berburu di dalam hutan Baluran. Sedangkan Suharno berperan sebagai sopir dan tidak melakukan perburuan.

"Jadi Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim diajak berburu Marjudi di dalam hutan, dan Suharno hanya sebagai sopir mobil," katanya.

Menurutnya, ada pertimbangan jaksa yang meringankan dan memberatkan tuntutan yang diberikan.

Jadi, dalam proses persidangan tersebut pihak hakim masih mempertimbangkan dan mencerna tuntutan yang diberikan jaksa.

Baca juga: Untuk Pertama Kalinya, Pemburu Ditangkap Basah di Taman Nasional Baluran

"Pertimbangan jaksa yang memberatkan yakni karena perilaku terdakwa mengancam keberadaan hewan yang dilindungi pemerintah."

"Kemudia pertimbangan jaksa yang meringankan hukuman karena ketiga terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan," katanya.

Pihak Pengadilan Negeri Sitibondo akan memberi vonis resmi pada Rabu (31/1/2024).

Dengan demikian, putusan hakim tersebut yang akan menentukan lama hukuman penjara yang akan dijalani ketiga terdakwa.

Infornasi sebelumnya, ketiga pelaku pemburuan tersebut telah dengan sengaja masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran dan berburu rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo Muticus).

Mereka membawa senapan api rakitan ilegal berkaliber 5,56 5JT dengan amunisi aktif sebanyak 114 biji.

Baca juga: Anggotanya Tembak Mati Rusa dan Merak TN Baluran, Perbakin Malang: Dikeluarkan

Pihak Polres Situbondo sempat menjadikan tiga pelaku itu tersangka. Mereka dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.

 

Ditambah Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Usai Nyabu, Sopir Truk Nyaris Tabrak Polisi Saat Dihentikan di Sidoarjo

Surabaya
10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

10.000 Jemaat Ikuti Misa di Katedral Surabaya, Pesan Mewartakan Kebenaran

Surabaya
5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

5 Partai di Magetan Berkoalisi Usung Cabup-Cawabup di Pilkada 2024

Surabaya
Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Desa di Sumenep Beri Makan Lansia Tiap Hari, Sebagian Langsung Disuapi

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Surabaya
Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Gelapkan Barang Pelanggan, 3 Karyawan Perusahaan Ekspedisi di Situbondo Ditangkap

Surabaya
Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Wanita di Ngawi Meninggal Usai Cabut Gigi, Dinkes Periksa Dokter yang Menangani

Surabaya
2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

2.651 Jemaah Haji Asal Surabaya Divaksinasi Meningitis

Surabaya
Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Pengangkut Sampah di Kota Malang Jadi Korban Tabrak Lari

Surabaya
299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com