Salin Artikel

Tiga Pemburu Hewan Lindung di Taman Nasional Baluran Situbondo Dituntut Ringan

Jaksa menuntut hukuman ringan yakni rata-rata 1 tahun penjara.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Situbondo, Anak Agung Putra Wiratjaya menyatakan, dua terdakwa yakni Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim dituntut 1 tahun 6 bulan dan denda Rp 10 juta. Sedangkan Suharno dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Ada tiga terdakwa, dua orang dituntut 1 tahun 6 bulan dan satu orang dituntut 1 tahun," kata Anak Agung Putra Wiratjaya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

Dia juga menyatakan tiga orang tersebut memiliki peran masing-masing sehingga tuntutan hukuman berbeda.

Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim diajak Marjudi yang sekarang masih DPO untuk berburu di dalam hutan Baluran. Sedangkan Suharno berperan sebagai sopir dan tidak melakukan perburuan.

"Jadi Imam Prayudi dan Lukman Zainul Hakim diajak berburu Marjudi di dalam hutan, dan Suharno hanya sebagai sopir mobil," katanya.

Menurutnya, ada pertimbangan jaksa yang meringankan dan memberatkan tuntutan yang diberikan.

Jadi, dalam proses persidangan tersebut pihak hakim masih mempertimbangkan dan mencerna tuntutan yang diberikan jaksa.

"Pertimbangan jaksa yang memberatkan yakni karena perilaku terdakwa mengancam keberadaan hewan yang dilindungi pemerintah."

"Kemudia pertimbangan jaksa yang meringankan hukuman karena ketiga terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya dan bersikap sopan," katanya.

Pihak Pengadilan Negeri Sitibondo akan memberi vonis resmi pada Rabu (31/1/2024).

Dengan demikian, putusan hakim tersebut yang akan menentukan lama hukuman penjara yang akan dijalani ketiga terdakwa.

Infornasi sebelumnya, ketiga pelaku pemburuan tersebut telah dengan sengaja masuk ke kawasan Taman Nasional Baluran dan berburu rusa (Cervidae) dan burung merak (Pavo Muticus).

Mereka membawa senapan api rakitan ilegal berkaliber 5,56 5JT dengan amunisi aktif sebanyak 114 biji.

Pihak Polres Situbondo sempat menjadikan tiga pelaku itu tersangka. Mereka dikenakan Pasal Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukumam 20 tahun penjara.

Ditambah Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Pasal 40 Ayat 2 dengan ancaman 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/30/152039978/tiga-pemburu-hewan-lindung-di-taman-nasional-baluran-situbondo-dituntut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke