Karena lukanya tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit, tetapi sekarang sudah keluar.
"Setiap kesalahan anak dia (korban) melakukan penyiksaan beda-beda," tuturnya.
Beberapa waktu lalu, korban sempat dibawa ke rumah aman selama enam bulan.
Baca juga: Ibu di Surabaya Siksa Anak Kandung, Polisi: Alasannya karena Hal Gaib
Kala itu, sang ibu menangis-nangis meminta agar anaknya dikembalikan. Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Akan tetapi, selang beberapa waktu, ACA kembali menganiaya anaknya. Hingga kemudian dinas terkait menjemput korban pada 16 Januari 2024.
ACA kini telah ditangkap polisi. Ia terancam dikenai Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
Baca juga: 2 Tahun Siksa Anaknya, Ibu di Surabaya Mengaku Dapat Bisikan Gaib
Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati), TribunJatim.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.