Salin Artikel

Polisi Terharu Dengar Pengakuan Anak yang 2 Tahun Disiksa Ibu

KOMPAS.com - Seorang anak sekolah dasar di Surabaya, Jawa Timur, selama dua tahun disiksa oleh ibunya berinisial ACA (26).

Menurut keterangan polisi, penyiksaan itu dilakukan sejak korban berusia tujuh tahun. Kini, umur korban telah 9 tahun.

Saat ini, korban telah ditempatkan di rumah aman dan dalam perawatan Pemerintah Kota Surabaya.

Kepada polisi, anak tersebut menilai bahwa ibunya tidak bersalah. Justru, korban menganggap dirinyalah yang berbuat nakal, sehingga mendapat perlakuan buruk dari sang ibu.

Pengakuan korban itu membuat polisi terharu.

"Saat kami tanya, yang salah bukan ibunya. Tapi salah dia (korban) karena nakal. Ini yang membuat kami terenyuh, jadi aslinya si anak sangat sayang terhadap ibunya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Rabu (24/1/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

"Secara fisik luar tatak (pemberani), mungkin karena terbiasa diperlakukan ibunya seperti itu," ucapnya, Selasa (23/1/2024).

Namun, Ida menduga terdapat trauma dalam diri korban.

"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nungu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," ungkapnya.

"sembuh" yang dimaksud Ida ialah sembuh dari luka fisik yang disebabkan penganiayaan ibunya.

Salah satu bentuk penyiksaan itu menggunakan air mendidih, sehingga membuat korban terluka di bagian mulut dan badan.


Karena lukanya tersebut, korban sempat dirawat di rumah sakit, tetapi sekarang sudah keluar.

"Setiap kesalahan anak dia (korban) melakukan penyiksaan beda-beda," tuturnya.

Beberapa waktu lalu, korban sempat dibawa ke rumah aman selama enam bulan.

Kala itu, sang ibu menangis-nangis meminta agar anaknya dikembalikan. Ia juga berjanji tak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Akan tetapi, selang beberapa waktu, ACA kembali menganiaya anaknya. Hingga kemudian dinas terkait menjemput korban pada 16 Januari 2024.

ACA kini telah ditangkap polisi. Ia terancam dikenai Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati), TribunJatim.com

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/25/225903278/polisi-terharu-dengar-pengakuan-anak-yang-2-tahun-disiksa-ibu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke