Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Mutilasi Pasiennya, Terapis Pijat di Malang Dua Kali Berdoa agar Arwah Korban Tenang

Kompas.com - 24/01/2024, 21:51 WIB
Rachmawati

Editor

Oleh pelaku, tubuh korban dimutilasi menjadi sembilan bagian yakni tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek.

Lalu, kantong kresek itu, ada yang dibuang ke Sungai Bango, dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati), Tribun Jatim

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

PKB Usung Seorang Kades Maju di Pilkada Jombang

Surabaya
Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Tabrakan Mobil Boks Vs Truk Trailer di Gresik, 2 Luka dan Jalur Pantura Sempat Macet

Surabaya
Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Cerita Pencari Rumput Asal Lamongan Naik Haji: Yang Uangnya Miliaran Belum Tentu Berangkat kalau Allah Tak Menghendaki

Surabaya
Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Suami Kecanduan Judi Online, 179 Wanita di Bojonegoro Gugat Cerai

Surabaya
Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Cak Thoriq Resmi Diusung PKB Jadi Bacabup Lumajang

Surabaya
Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Rumah Korban Fortuner Terjun ke Jurang di Bromo Sempat Didatangi Orang

Surabaya
Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Eks Kepala Bea Cukai DIY Disebut Terima Gratifikasi Total Rp 23 Miliar Termasuk Rp 100 Juta dari Suami Maia Estianty

Surabaya
Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Bank BPRS Bhakti Sumekar Milik Pemkab Sumenep Merugi, Satu Cabang Resmi Tutup

Surabaya
Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Korban Prostitusi Anak di Surabaya Mengaku Dianiaya Muncikari

Surabaya
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, Polisi Tangkap 15 Terduga Pelaku

Surabaya
Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Mentan RI Target Bangkalan Sumbang 40.000 Ton Beras dalam Setahun

Surabaya
Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Suami Korban Selamat Kecelakaan Maut di Bromo Sebut Lokasi Kejadian Tidak Asing Dilalui Keluarganya

Surabaya
Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Fakta Baru Kecelakaan Toyota Fortuner di Jalur Bromo

Surabaya
Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Perjuangan Bocah di Kediri Rawat Ayah Ibunya yang Stroke, Terpaksa Berhenti Sekolah

Surabaya
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Berkedok Lolos Tes CPNS, Korban Rugi Rp 100 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com