MALANG, KOMPAS.com - Terapis di Malang, Jawa Timur, Abdul Rahman sempat mendoakan korban setelah mengubur potongan tubuh pasien Adrian Prawono (34) yang dimutilasinya.
Hal ini terkuak dalam rekonstruksi kasus mutilasi yang dilakukan di empat lokasi di Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (24/1/2024).
Baca juga: Rekonstruksi Kasus Mutilasi di Malang, Tersangka Peragakan 7 Kelompok Adegan
Total ada sebanyak 21 adegan yang diperagakan oleh tersangka Abdul Rahman. Adapun reka ulang saat pelaku mendoakan korban terjadi dua kali, yakni pada adegan ke-9 dan ke-13.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto menyampaikan, semua rangkaian adegan rekonstruksi yang diperagakan tersangka sesuai dengan hasil penyidikan dan keterangan para saksi.
Adegan rekonstruksi dimulai saat korban Adrian Prawono (34) datang ke tempat indekos pelaku. Tak lama kemudian terjadi percekcokan.
Baca juga: Selain Terapis Pijat, Pelaku Pembunuhan dan Mutilasi di Sawojajar Malang Layani Lintrik untuk Korban
Setelah itu, tersangka tanpa pikir panjang melukai korban dengan senjata tajam. Lalu, pelaku memutilasi tubuh korban di kamar indekosnya.
"Kemudian, pelaku memotong korban menjadi 9 bagian, kemudian dipisah-pisahkan menjadi tiga kresek, secara bergiliran, membuang potongan tubuh dari korban," kata Kompol Danang pada Rabu (24/1/2024).
Setelah itu, tersangka mengendarai sepeda motor menuju jembatan tembusan Jalan Sawojajar Gang 11.
Baca juga: Kronologi Terapis Pijat Bunuh dan Mutilasi Pasien di Malang, Korban Komplain Pelet Tak Mempan
"Untuk bagian badan atau torso (bagian tubuh tengah) serta anggota gerak tubuh dibuang ke aliran Sungai Bango. Kemudian, bagian kepala, telapak tangan dan telapak kaki dikubur di lahan pinggiran Sungai Bango," katanya.
Rekonstruksi ditutup dengan adegan tersangka merusak, membuang ponsel, serta laptop milik korban di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Jalan Terusan Sulfat.
Kompol Danang menjelaskan bahwa pada adegan ke-13 tersangka sempat mendoakan korban, yaitu saat tersangka mengubur potongan kepala, telapak tangan, dan telapak kaki jenazah korban di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.
"Setelah pelaku mengubur kepala dan telapak tangan dan telapak kaki, pelaku sempat mendoakan korban, dari keterangan pelaku supaya arwah korban ini tenang," katanya.
Untuk proses selanjutnya, polisi akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
"Selanjutnya, berkas perkara segera kami lengkapi untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.