Salin Artikel

Usai Mutilasi Pasiennya, Terapis Pijat di Malang Dua Kali Berdoa agar Arwah Korban Tenang

Sebagai ungkapan rasa kasihan sekaligus penyesalan, tersangka Abdul Rahman (44) mendoakan korban AP (34) sebanyak 2 kali.

Selain ungkapan rasa kasihan, hal itu juga dilakukan supaya arwah korban tenang di alam baka.

Hal tersebut diungkapkan oleh penasihat hukum tersangka, Guntur Putra Abdi Wijaya yang hadir langsung dalam rekonstruksi.

"Ada di dalam adegan ke-9 dan 13. Untuk adegan ke-9, tersangka sedang membersihkan potongan tubuh korban di kamar mandi rumah kos. Di saat itu, tersangka berdoa agar korban tenang di alam sana (alam baka)," jelas dia pada Rabu (24/1/2024).

Lalu pada adegan ke-13, yaitu saat tersangka mengubur potongan kepala, telapak tangan dan telapak kaki jasad korban di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

"Pada adegan ke-13 itu, tersangka kembali mendoakan korban. Dalam doanya itu, tersangka minta maaf dan berdoa agar korban tenang di sisi-Nya," ungkapnya.

Di sisi lain, tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban, atas apa yang telah diperbuatnya.

"Jadi, tersangka ini mengaku ke saya. Dan menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban," tambahnya.

Guntur juga menerangkan bagian tubuh korban yang dimutilasi pertama kali oleh tersangka.

"Bagian yang dimutilasi duluan, adalah tangan kanan dan tangan kiri serta kaki kanan dan kaki kiri. Untuk kepala, merupakan bagian terakhir," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, terjadi pembunuhan dengan mutilasi di Kota Malang.

Tersangka merupakan seorang terapis pijat yang membunuh pasiennya sendiri, AP (34) Warga Tenggolis Mejoyo, Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Pembunuhan dilatarbelakangi oleh korban yang tak puas dengan ilmu pelet dijanjikan oleh pelaku. Pembunuhan terkadi pada Minggu (15/10/2023) dan terungkap 3 bulan setelahnya.

Oleh pelaku, tubuh korban dimutilasi menjadi sembilan bagian yakni tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek.

Lalu, kantong kresek itu, ada yang dibuang ke Sungai Bango, dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Pythag Kurniati), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/24/215100478/usai-mutilasi-pasiennya-terapis-pijat-di-malang-dua-kali-berdoa-agar-arwah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke