KOMPAS.com - AP (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya yang ditemukan dalam kondisi tinggal tulang belulang karena dibunuh dan dimutilasi di Jalan Sawojajar Gang 13A No, Sawojajar, Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur pada Jumat (5/1/2024).
Sebelum ditemukan tewas, AP dilaporkan hilang sejak tiga bulan lalu.
Salah seorang tetangga yang tinggal di dekat rumah AP mengaku dirinya sempat mendengar kabar jika AP belakangan ini tak kunjung pulang.
Namun, ia tak mengetahui apakah AP pindah domisili atau memiliki urusan lain sehingga jarang tampak pulang atau berada di rumah.
Baca juga: Terbongkarnya Kasus Mutilasi oleh Terapis Pijat di Malang, Korban Hilang Sejak Oktober 2023
Tetangga yang tak mau disebutkan namanya itu mengaku tak begitu mengenal AP dan mereka hanya saling menyapa jika berpapasan.
"Iya kenal. Iya sempat dengar (hilang). Saya enggak pernah interaksi. Cuma nyapa aja," ujarnya saat ditemui awak media, pada Jumat (5/1/2024) sore.
Ia mengaku hanya sebatas mengetahui sosok AP sebagai tetangganya yang tinggal di alamat tersebut.
Perempuan berambut panjang sebahu itu juga tak menampik, bahwa sosok AP dikenal sebagai pengusaha kafe di Kota Batu.
"Iya tahu (dia punya kafe di Batu) jumlahnya enggah tahu. Nomor teleponnya enggak tahu," katanya.
Baca juga: Polisi Dalami Kecocokan Semua Potongan Tubuh Korban Mutilasi Terapis Pijat di Malang
Ia juga mengungkapkan bahwa AP belum berkeluarga dan merupakan anak tunggal yang selama ini tinggal bersama kedua orangtua di rumah tersebut.
"Belum (berkeluarga). Iya tahu (dia punya kafe di Batu) jumlahnya enggak tahu. Iya slentingan aja (dia hilang). Enggak ada saudara. Anak tunggal," pungkasnya.
Sebelum dinyatakan hilang, korban AP sempat pamit kondangan di Pandaan, Pasuruan pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lalu AP melanjutkan perjalanan ke kafe miliknya di Kota Batu dengan mengendarai Mobil Toyota Rush dengan nomor polisi L 1465 JK.
AP sempat mengirim kabar ke orangtuanya dan mengatakan akan pulang ke Surabaya pada Minggu (15/12/2023) sekitar pukul 18.00 WIB.
Baca juga: Terapis Pijat di Kota Malang Diamankan Polisi, Diduga Mutilasi Pasien
Namun AP mengatakan akan mampir lebih dulu ke Kota Malang dengan alasan ada keperluan lain. Sejak saat itu AP tidak bisa dihubungi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka AR dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Nugraha Perdana | Editor: Andi Hartik), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.