"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelas dia.
Dinas Sosial Surabaya yang mendapatkan laporan tersebut memutuskan menjemput dan kembali merawat korban.
"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.
Sementara itu, ACA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan melakukan tindakan itu karena mengikuti amalan gaib.
Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.
"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.
Baca juga: Aniaya Anak Pakai Sapu, Pasutri di Lampung Ditahan
Selain itu, ACA juga beralasan tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya. Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.
"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.
"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.
ACA adalah seorang ibu tunggal yang tinggal di rumah berukuran 5x7 meter di wilayah Manyar Tirtoyoso Selatan.
Hampir setiap hari, warga sekitar mendengar suara tangisan dari rumah tersebut. Penyiksaan fisik yang kerap dilakukan oleh ACA, membuat tetangga berempat.
Baca juga: Satria Mahathir Ditangkap Usai Aniaya Anak Anggota DPRD Kepri, Pelaku Minta Maaf
"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen ya dijewer, ya ditepuk," ucap Sulis, salah seorang warga.
Sulis mengatakan warga sempat melaporkan AC ke Dinas Sosial hingga akhirnya korban dievakusi ke rumah aman.
Enam bulan kemudian ACA mendatangi Dinas Sosial dan ia mohon-mohon bisa membawa anaknya pulang. Saat itu dia juga janji tidak akan menyiksa putranya lagi. Namun yang terjadi malah lebih kejam karena ia kembali mengania anaknya.
Tersangka kini dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.