Salin Artikel

Pilu, Bocah 9 Tahun di Surabaya Disiksa Sang Ibu, Dipaksa Kumur Air Panas hingga Diikat

Oleh sang ibu, E disiram dengan air mendidih, disundut rokok yang masih menyala hingga diikat dan dipaksa kumur air panas.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3APPKB) Surabaya, Ida Widayati.

"Setiap kesalahan anak dia (korban) melakukan penyiksaan beda-beda, ada yang ditusuk gunting, sama disundut rokok," jelas dia ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (23/1/2024).

"Terakhir (korban) telat bangun, tangannya, diikat disiram air panas mendidih ke badannya. Sebelumnya juga air mendidih disuruh kumur, kulit dalam pipinya kan lembut jadi rusak," tambahnya.

Ia mengatakan secara sekilas korban terlihat biasa saja, namun E mengalami luka fisik dan trauma.

"Secara fisik luar tatak (pemberani), mungkin karena terbiasa diperlakukan ibunya seperti itu," kata Ida.

Menurut Ida, korban berusaha menutupi lukanya dengan menggunakan masker selama di sekolah. Sang guru yang merasa janggal langsung mengecek kondisi korban.

"Sekolah yang tahu kenapa kok anak ini maskeran, pas dibuka mulutnya terluka, terus cerita sakit, ketika bajunya dibuka mengelupas kulitnya," ucapnya.

Pihak sekolah kemudian membawa korban ke RSUD dr Soewandhie untuk mendapat perawatan dan membuat laporan ke Pemkot Surabaya.

"Kadang enggak bisa tidur, menurut saya bisa jadi ini trauma. Kita dampingi psikolog atau psikiater cuma nungu benar-benar sembuh dulu, bahaya ini bisa jadi trauma tertunda," ujarnya.

Ternyata sebelumnya, korban sempat dititipkan ke rumah aman yang dinaungi oleh Dinas Sosial selama enam bulan.

Namun saat kembali ke rumah, korban kembali mendapat kekerasan dari sang ibu. Hal tersebut dijelaskan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono

"Usia korban saat ini sembilan tahun, yang mana sebelumnya korban ini telah dititipkan selama enam bulan di Dinsos Surabaya," kata Hendro, saat berada di markasnya, Senin (22/1/2024).

Terakhir, pelaku sempat memaksa anaknya minum air mendidih.

"Putrinya ini dididik sangat keras, seakan-akan apabila putrinya melakukan kesalahan, maka diberi sanksi hukuman. (Contohnya) cabut gigi menggunakan tang, disuruh minum air mendidih kemudian diikat," jelas dia.

Dinas Sosial Surabaya yang mendapatkan laporan tersebut memutuskan menjemput dan kembali merawat korban.

"Dinsos mengambil anak tersebut (korban) dan pada hari Selasa (16/1/2024), petugas Dinsos membawa korban ke Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan polisi," ucapnya.

Mengaku karena hal gaib

Sementara itu, ACA yang telah ditetapkan sebagai tersangka mengatakan melakukan tindakan itu karena mengikuti amalan gaib.

Dia juga mengaku gelap mata saat menganiaya anak kandungnya.

"Ada amalan-amalan (gaib). kalau saya marah itu gelap mata," kata ACA.

Selain itu, ACA juga beralasan tega menyiksa bocah perempuan tersebut karena sudah berani kepadanya. Akhirnya, dia memutuskan untuk mengikat korban dan melakukan kekerasan.

"Karena kemarin dia menantang saya katanya suruh ditunjukin siksa kubur itu waktu dia (korban) mati. Kalau sekarang nakal sama orang tua enggak apa, itu jawaban dia," ucapnya.

"Terus saya bilang ya sudah kalau gitu kamu nantang mami, nanti ada neraka yang sebenarnya buat kamu. Tak ikat tapi enggak disekap, saya cipratin (air panas)," katanya.

ACA adalah seorang ibu tunggal yang tinggal di rumah berukuran 5x7 meter di wilayah Manyar Tirtoyoso Selatan.

Hampir setiap hari, warga sekitar mendengar suara tangisan dari rumah tersebut. Penyiksaan fisik yang kerap dilakukan oleh ACA, membuat tetangga berempat.

"Namanya anak kecil kan senang main, tapi sama ibunya dilarang. Kalau marahi anaknya itu nemen ya dijewer, ya ditepuk," ucap Sulis, salah seorang warga.

Sulis mengatakan warga sempat melaporkan AC ke Dinas Sosial hingga akhirnya korban dievakusi ke rumah aman.

Enam bulan kemudian ACA mendatangi Dinas Sosial dan ia mohon-mohon bisa membawa anaknya pulang. Saat itu dia juga janji tidak akan menyiksa putranya lagi. Namun yang terjadi malah lebih kejam karena ia kembali mengania anaknya.

Tersangka kini dijerat Pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan atau Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Andhi Dwi Setiawan | Editor: Pythag Kurniati), Surya.co.id

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/23/175700078/pilu-bocah-9-tahun-di-surabaya-disiksa-sang-ibu-dipaksa-kumur-air-panas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke