Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Siswi SMP di Surabaya Dilecehkan Ayah, Kakak, dan Dua Paman

Kompas.com, 23 Januari 2024, 06:04 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Seorang perempuan mendapat pelecehan seksual dari empat pria yang merupakan orang-orang terdekat korban. Bahkan, korban yang merupakan siswi SMP dilecehkan sejak duduk di bangku SD.

Diketahui, para pelaku tersebut adalah ME (43) yang merupakan ayah korban; MNA (17), kakak serta; IW (43) dan MR (49), paman. Satu keluarga itu tinggal serumah di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Saat ditanya, ayah kandung korban, ME mengakui sudah melakukan pelecehan seksual kepada korban. Tindakan tersebut dilakukan sejak anaknya masih kelas 5 SD.

"Mulai kelas lima SD. Pegang-pegang (salah satu bagian tubuh korban). Kalau yang megang (kelamin korban) itu anak laki-laki saya," kata ME, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

Baca juga: Siswi SMP di Surabaya Dicabuli Ayah, Kakak, dan Paman sejak 2020

ME mengungkapkan, pencabulan tersebut dilakukan ketika ia masih tidur bersama korban di satu kamar. Lalu, dia mulai melecehkan bocah itu saat istrinya pergi ke kamar mandi.

Tersangka sendiri mengaku menyesali perbuatan terhadap anak kandungnya sendiri. Dia berjanji tidak mengulangi tindakan serupa jika sudah bebas masa hukuman.

"Waktu malam, kita kan tidur bertiga. Pojok ada istri saya, tengah anak, saya sebelahnya. Jadi, pas istri mau ke kamar mandi...saya menyesal," ucapnya.

Sedangkan, ME mengaku tidak tahu ditanya terkait pemerkosaan yang dilakukan anak lelakinya kepada sang adik perempuan. Dia juga tak tahu terkait pencabulan oleh dua saudaranya.

"Saya enggak tahu, anak cewek saya enggak bilang kalau anak cowok saya melakukan itu, saya marah sambil malu. Saya enggak tahu (dua pamannya juga mencabuli korban)," ujarnya.

Sementara itu, dua pelaku lainya yang merupakan paman korban, yakni IW dan MR sama-sama mengaku telah mencabuli korban. Namun, mereka tak menjelaskan kapan aksi itu dilakukan.

"Iya, saya pegang-pegang (salah satu bagian tubuh korban)," kompak keduanya.

Diberitakan sebelumnya, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, para pelaku pelecehan seksual itu dilaporkan oleh sang ibu setelah mendengar cerita korban.

"Dilaporkan serta terbongkar bulan Januari (2024) ini, kejadian cukup memprihatinkan di mana peristiwa yang sebenarnya terjadi sejak tahun 2020," kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (22/1/2024).

"(Awal kejadian) sekitar empat tahun lalu, saat itu korban masih berusia sembilan tahun atau kelas 3 SD," tambahnya.

Peristiwa itu, kata Hendro, pertama kali dilakukan oleh kakak kandung bocah tersebut pada tahun 2020. MNA tega menyetubuhi adiknya, bahkan ketika dia masih berusia 13 tahun.

Kemudian, sejumlah anggota keluarga lainya yang tinggal di rumah yang sama, yakni Jalan Tempel Sukorejo, Tegalsari, melakukan tindakan pencabulan secara bergantian kepada korban.

Baca juga: Viral di Medsos, Siswi SMP di Semarang 10 Hari Tak Pulang Rumah, Keluarga Sempat Berhubungan dengan Seorang Pria

Saat ini, para pelaku sudah menjalani penahanan di Polrestabes Surabaya. Mereka dijatuhi Pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang persetubuhan atau pencabulan anak.

"Berempat (pelaku) ini, dihukum lima tahun penjara. Tapi untuk sang kakak kandungnya ditampung di Selter DP3A sebagai tahanan anak," ucapnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau