Bahkan urat nadi di pergelangan tangan kiri korban putus akibat sabetan celurit hingga ia kehabisan darah dan meninggal dunia.
Setelah itu F menyembunyikan perbuatannya dengan cara mencuci celurit, membuang baju yang berlumuran darah hingga menghadiri pemakaman korban yang masih satu desa dengan tempat tinggalnya.
F pun ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (15/1/2024).
Perempuan 23 tahun itu pun dijerat Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.
Baca juga: Kasus Pembunuhan Wanita di Sampang, Kakak Ipar Lihat Pelaku Masuk Kamar Korban
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati), Tribun Jatim
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.