Salin Artikel

Perempuan Muda di Sampang Bunuh Istri Selingkuhan Secara Sadis, Tak Terima Kekasihnya Pindah Kota

Pembunuhan terjadi di rumah koban di Dusun Lorpolor, Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Selasa (9/1/2023) pukul 03.00 WIB.

Saat kejadian pelaku secara diam-diam masuk ke dalam kamar korban dan melukai korban dengan celurit. Usai melukai korbannya, pelaku keluar kamar dan ia sempat dipergoki oleh saudara korban.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka-luka dan dilarikan ke puskesmas. Namun saat mendapatkan perawatan, Siti Maimuna dinyatakan meninggal dunia.

Dari hasil penyelidikan polisi, F diketahui mencuci celurit milik sang kakak yang berlumuran darah dan meletakkan kembali ke tempat semula agar keluarga tak curiga.

Selain itu F juga sempat menghadiri pemakaman korban seolah-olah ikut berduka dengan kematian tetangganya sendiri.

Bahkan F melakukan aktivitas seperti biasa dengan tenang dan juga menghabiskan waktu dengan bermain media sosial.

Kondisi kejiwaan wanita 23 tahun itu, sempat dipertanyakan. Namun terjawab setelah pemeriksaan psikologis dilakukan.

"Tersangka tidak memiliki gangguan mental atau psikis, dia sehat," kata Kasat Reskrim Polres Sampang AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo melalui Kanit Pidum Aiptu Eko Prasetyo, Selasa (16/1/2024).

Belakangan terungkap bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan suami korban. Lalu pelaku sakit hati saat kekasihnya yang tak lain suami sah korban pindah dari Sampang ke Surabaya.

F menganggap Siti sebagai biang kerok pindahnya kekasihnya sehingga ia harus terpisah jauh dengan pria yang sudah menjalin hubungan asmara dengannya.

Tak terima dengan kepindahan sang kekasih ke Surabaya, F pun merencanakan pembunuhan dua hari sebelum kejadian.

Diam-diam, ia mengambil celurit berukuran panjang 60 cm milik kakaknya yang kini tinggal di Jakarta.

"Rencana tersangka disusun semenjak suami korban berangkat ke Surabaya, kurang lebih 2 hari sebelum kejadian," lanjut AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo.

Ia menyebut F secara membabi buta menghujamkan celurit ke tubuh korban dan berdasarkan otopsi, ditemukan enam luka robek karena senjata tajam di jasad korban.

Bahkan urat nadi di pergelangan tangan kiri korban putus akibat sabetan celurit hingga ia kehabisan darah dan meninggal dunia.

Setelah itu F menyembunyikan perbuatannya dengan cara mencuci celurit, membuang baju yang berlumuran darah hingga menghadiri pemakaman korban yang masih satu desa dengan tempat tinggalnya.

F pun ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan pada Senin (15/1/2024).

Perempuan 23 tahun itu pun dijerat Pasal 340 KUHP, yakni pembunuhan berencana dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau penjara seumur hidup.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Taufiqurrahman | Editor: Pythag Kurniati), Tribun Jatim

https://surabaya.kompas.com/read/2024/01/18/121200778/perempuan-muda-di-sampang-bunuh-istri-selingkuhan-secara-sadis-tak-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke