KOMPAS.com - Khoirul Anam (30), warga Dusun Tekap, Desa Pandan, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, ditangkap atas kasus pembunuhan sang paman, Saudi (45).
Tak hanya membunuh Saudi, pelaku juga melukai istri Saudi, Mudirah (40), dan anak perempuan korban yang berusia 13 tahun.
Peristiwa berdarah itu terjadi di sebuah langgar yang berada di halaman rumah korban dan pelaku pada Jumat (12/1/2024) sekitar 03.00 WIB.
Saat itu Saudi bersama istri dan anaknya sedang duduk-duduk menunggu azan shalat shubuh.
Baca juga: Bunuh Paman lalu Aniaya Istri dan Anak Korban, Pemuda di Sampang Kabur
Tiba-tiba pelaku yang tak lain keponakan Saudi muncul sambil menenteng sebilah pisau. Tanpa basa-basi, ia kemudian melukai korban hingga Saudi tewas di tempat kejadian perkara.
"Istri dan anak korban juga mengalami luka tapi nyawanya selamat. Mereka dilukai pelaku saat mencoba melerai," kata Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.
Di tengah-tengah pelaku menganiaya korban, teriakan Mudirah yang meminta tolong terdengar oleh tetangganya. Mat Sair.
Pria tersebut kemudian bergegas menuju ke sumber suara. Namun, di tengah perjalanan, ia bertemu dengan pelaku yang membawa pisau dapur.
"Kondisi pelaku sudah berlumuran darah dan Mat Sair berhasil mengamankan pisau yang dipegang oleh pelaku. Sedangkan pelaku melarikan diri," terang Ipda Sujianto.
Baca juga: Penembakan di Sampang, Dendam Selama 4 Tahun Itu Berujung Letusan Pistol
Mat Sair kemudian melanjutkan perjalanannya ke rumah korban dan menemukan Saudi beserta istri dan anaknya terkapar bersimbah darah. Saudi pun dinyatakan meninggal dunia.
Sementara anak dan istrinya dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Tetangga yang sekaligus saksi ini, memanggil warga, lalu mengevakuasi anak dan istrinya terlebih dahulu ke Puskesmas Omben," tuturnya.
Tiga puluh menit setelah pembunuhan terjadi, pelaku berhasil ditangkap saat bersembunyi di rumah warga setempat dengan menggunakan saurung dan jaket warna biru dongker.
"Pelaku diamankan tanpa adanya perlawanan," ujar Ipda Sujianto.
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Omben untuk dimintai keterangan. Dari penyelidikan awal, aksi pembunuhan tersebut sudah direncanakan oleh pelaku.
Baca juga: Kasus Penembakan di Sampang, Eksekutor Dijanjikan Rp 200 Juta oleh Kades
Menurut Ipda Sujianto, polisi masih melakukan penyidikan untuk mengetahui motif pelaku membunuh korban.
"Pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang terdapat tambahan unsur direncanakan. Untuk hukumannya terancam maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Keponakan yang Bantai Paman di Sampang Berhasil Diringkus, Pelaku Sempat Mau Kabur
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.