Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Tunda Sidang Putusan 3 Terdakwa Kasus Robot Trading ATG di PN Malang

Kompas.com - 17/01/2024, 13:39 WIB
Nugraha Perdana,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sidang agenda putusan terhadap tiga terdakwa dalam perkara robot trading Auto Trade Gold (ATG) pada Rabu (17/1/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Malang Kelas I A ditunda oleh majelis hakim. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (19/1/2024).

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha mengatakan, majelis hakim belum siap melakukan putusan terhadap ketiga terdakwa karena perlu waktu untuk mempertimbangkan.

"Ini kan waktunya putusan, jadi kalau ditunda hakimnya yang menunda, bukan dari kaim, katanya belum siap dengan putusan karena mungkin banyak pertimbangannya," kata Yuniarti pada Rabu (17/1/2024).

Baca juga: Di Persidangan, Korban Robot Trading ATG Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

Pihaknya tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi agenda sidang putusan kali ini. Kemudian, adanya penundaan sidang juga tidak berpengaruh bagi pihaknya.

"Tidak apa-apa selama tahanannya masih ada," katanya.

Sebagai informasi, dalam kasus robot trading ATG terdapat tiga terdakwa, yakni Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker dan Raymond Enovan.

Mereka dalam sidang hari ini dihadirkan secara virtual dari Lapas Kelas I Lowokwaru Malang. Sidang diketuai Majelis Hakim Arief Karyadi.

Senada, Ketua Tim Penasehat hukum Wahyu Kenzo dan Bayu Walker, yakni Albert Evans Hasibuan mengatakan, terkait penundaan sidang putusan merupakan kewenangan majelis hakim.

Pihaknya menilai bahwa majelis hakim belum siap membuat keputusan terhadap ketiga terdakwa dan perlu banyak pertimbangan.

Baca juga: Sidang Kasus Robot Trading ATG, Penasihat Hukum Wahyu Kenzo Nilai Dakwaan Jaksa Tak Jelas

"Karena ini kewenangan majelis hakim, mengikuti saja, kita tunggu hari Jumat," katanya.

Dia hanya berharap pada sidang selanjutnya dapat mencerminkan dasar keadilan bagi ketiga terdakwa.

"Kalau dari kami putusan itu harus mencerminkan dasar keadilan bagi terdakwa, itu harapan kami, hanya itu saja," katanya.

Sementara itu, Ketua Garda Kendi, Zulkarnaen Saros mengatakan, pihaknya merasa kecewa terhadap penundaan sidang putusan hari ini.

Sebab, ada sekitar 150 orang asal berbagai daerah hadir dari para pendukung ketiga terdakwa ini yang ingin menyaksikan sidang tersebut.

Meski begitu, pihaknya mendukung keputusan majelis hakim.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Gunung Semeru Meletus 7 Kali Sabtu Pagi

Surabaya
Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Pria di Probolinggo Perkosa Sepupu Istri, Dibawa ke Hotel 3 Hari

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com