"Respon kami sebagai member ATG yang hadir memang kecewa, kami mengharapkan adanya keputusan yang pasti pada hari ini. Tetapi, apapun itu kami tetap menghargai lembaga terkait terutama kehakiman," kata pria asal Medan ini.
Baca juga: Kasus Robot Trading ATG, Wahyu Kenzo dkk Didakwa Pasal Berlapis
Pihaknya berkeyakinan bahwa ketiga terdakwa tidak bersalah dan ingin robot trading ATG bisa berjalan kembali. Menurutnya, tuntutan pasal-pasal terhadap ketiga terdakwa tidak bisa terbukti.
"Tidak dapat dibuktikan di dalam fakta persidangan di awal sampai akhir, kami terus mengikuti persidangan dari awal sampai hari ini," katanya.
Sebelumnya diberitakan, ketiga terdakwa didakwa dengan pasal berlapis.
Pasal primer yakni Pasal 3 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Kemudian, Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar.
Baca juga: Telusuri Aset Tersangka Kasus Robot Trading ATG, Polisi Dalami Keterangan Istri Wahyu Kenzo
Lalu, Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.
Untuk subsider, Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Selain itu juga Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.