Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suara Penyandang Disabilitas di Kota Bayu, Tak Ingin Cuma Jadi Penonton di Tiap Pemilu

Kompas.com - 28/12/2023, 13:14 WIB
Usman Hadi ,
Andi Hartik

Tim Redaksi

Sementara untuk fasilitas publik seperti Alun-alun Nganjuk sudah dilengkapi dengan satu ram. Namun lebar ramnya masih dikeluhkan oleh kaum difabel, karena lebarnya terlalu sempit, sekitar 70-80 sentimeter.

Berikutnya trotoar yang mengelilingi Alun-alun Nganjuk juga belum dilengkapi dengan fasilitas guiding block, lantai yang didesain khusus untuk membantu dalam mengarahkan disabilitas netra berjalan di trotoar.

“Itu (tidak adanya keterwakilan disabilitas di dewan) sangat berpengaruh, pasti itu,” ucap David Eko Arianto (48), penyandang disabilitas daksa asal Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom.

Baca juga: Pemerintah Tolak Wisma Atlet Jadi Gudang Logistik Pemilu 2024

Dorong afirmasi kuota caleg disabilitas

Sadar atas pentingnya keterwakilan disabilitas di DPRD Kabupaten Nganjuk, David berharap pemerintah dapat menjembatani persoalan ini, dengan merevisi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Para penyandang disabilitas, kata David, sangat berharap mendapat afirmasi kuota caleg, sebagaimana afirmasi terhadap kuota caleg perempuan minimal 30 persen di masing-masing parpol.

The next 5-10 tahun lagi mungkin UU Pemilu dapat diubah, jadi 30 persen caleg perempuan plus dua persen penyandang disabilitas misalnya,” harap lelaki yang kaki kanannya kena polio itu.

Baca juga: Ribuan ODGJ di Cimahi dan KBB Bisa Mencoblos pada Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Nganjuk, Pujiono menjelaskan, sejauh ini memang tidak ada ketentuan afirmasi caleg disabilitas yang harus dipenuhi oleh masing-masing parpol.

Kendati demikian, Puji sapaan karib Pujiono, memastikan kaum difabel memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi caleg. Ketentuan ini sudah termaktub di UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Khusus disabilitas ini dibunyikannya di Undang-undang Pemilu itu diperbolehkan (menjadi peserta Pemilu), intinya tidak ada larangan,” tegas Puji.

“Tapi tidak ada afirmasi, misalnya setiap calon sekian harus ada disabilitas itu tidak ada. Hanya dibunyikan (di UU) kesempatan yang sama, peluang yang sama kepada teman-teman disabilitas,” lanjutnya.

Berdasarkan pendataan KPU Kabupaten Nganjuk, kata Puji, jumlah penyandang disabilitas di Kota Bayu yang masuk DPT berjumlah 5.890 pemilih, dari total DPT sebanyak 855.779 pemilih.

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com