SURABAYA, KOMPAS.com- Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur mengungkap peran tiga orang YouTuber yang resmi menjadi tersangka usai membuat dan mengunggah film "Guru Tugas".
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkap, tiga tersangka itu adalah Y (27) yang merupakan sutradara dan pemilik akun YouTube.
Y juga menjadi penulis skenario dan pemilik akun YouTube yang mengunggah film itu.
Baca juga: 3 YouTuber Pembuat Film Guru Tugas Ditetapkan Tersangka
Kemudian A (22) yang menjadi pemeran ustaz. Satu tersangka lagi adalah kameramen dan pemain film berinisial S (24).
"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi termasuk saksi ahli bahwa tiga orang yang diperiksa Kamis lalu sudah diyatakan sebagai tersangka," kata Dirmanto, Jumat (10/5/2024), seperti dikutip dari Surya.
Baca juga: Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek Guru Tugas
Sebelumnya film pendek berjudul "Guru Tugas" mendapat kecaman dari berbagai pihak.
Film tersebut memuat tindak asusila seorang guru agama dari pesantren kepada santriwatinya.
"Kelompok ormas NU Madura, tokoh agama, kelompok ulama, tokoh pesantren, dan ormas keagamaan lainnya memprotes tayangan tersebut karena membangun citra negatif terhadpa guru tugas," kata dia.
Baca juga: Film Ancika: Dia yang Bersamaku 1995 Tayang di Netflix
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim lalu menerbitkan penyelidikan dengan menerbitkan Laporan Polisi Model B Nomor 236/2024 SPKT Polda Jawa Timur.
Polisi lalu menangkap tiga orang yakni S, Y, dan A pada Rabu (8/5/2024).
Ketiganya kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE dan ditahan di Rutan Polda Jatim.
Sumber: Surya