Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir sudah dihitung oleh konsultan dan muncul angka sekitar Rp 300.000 per ton.
"Tapi masyarakat saat ini hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya," jelasnya.
Artinya, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200.000 dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA.
"Itu mereka masih keberatan dengan," ucapnya.
Hajid mengatakan, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan.
Baca juga: Surabaya Berlakukan Tilang Orang yang Buang Sampah Sembarangan
Padahal secara regulasi hal itu tidak mungkin, karena sudah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Selain itu juga Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah, serta Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.
“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jelasnya.
Usai aksi protes, petugas dari DLHK Sidoarjo langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan pendopo. Arus lalu lintas di Jalan Cokronegoro Alun-alun pun kembali lancar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.