SURABAYA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya menilang setiap warga yang membuang sampah sembarangan. Masyarakat bakal didenda tergantung sampah yang dibuang sembarangan.
Berdasarkan video yang ramai di media sosial, tampak tiga orang pria tengah membuang sampah ke kawasan sungai di Surabaya. Tampak, mereka membawa mobil bak terbuka berwana kuning.
"Membuang sampah sembarangan pak sampai banyak di pinggir kali, posisi Jalan Jagir," kata perekam video tersebut.
Baca juga: Banyak Sampah Menghambat Drainase, Mbak Ita Larang Warga Semarang Buang Sampah ke Sungai
Akun Instagram @call112surabaya menuliskan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menindak para pembuang sampah bekas bangunan di sekitar bantaran Sungai Jagir.
"Sampah yang dibuang adalah limbah bongkaran bangunan, oknum sempat dimintai identitas namun berhasil ditindak oleh petugas," tulis @call112surabaya, pada video yang diunggah, Rabu (13/12/2023).
Sementar itu, Kepala DLH Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, orang yang membuang sampah tersebut melanggar Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah.
Saat ini, kata Hebi, pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada para pelanggar tersebut. Mereka terbukti telah membuang berbagai peratalan rumah yang sudah rusak.
"Kita ada surat tilang seperti surat tilang sepeda motor, (tertulis) pelanggar pasal ini harap menyelesaikan. Kalau tidak, KTP bisa diblokir," kata Hebi, ketika dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (15/12/2023).
Hebi menyebut, perbuatan pembuangan sampah sembarangan termasuk tindak pidana ringan (tipiring). Nantinya, hasil denda tilang yang diberikan masuk ke kas Pemkot Surabaya.
"Ada nominalnya kalau perorangan Rp 75.000, yang paling berat Rp 1,5 juta. Ada kriterianya, kalau gragal dan sebagainya seperti itu besar, sampai Rp 1,5 juta," tambahnya.
Baca juga: Warga Buang Sampah ke Sungai Citopeng Cimahi, Berulah Saat Hujan dan Arus Deras
Lebih lanjut, Hebi mengingatkan agar masyarakat membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Jika berupa batu bekas bongkaran bangunan bisa melapor ke Command Center 112.
"Misal bongkaran rumah itu tidak boleh dibuang sembarangan, beritahu kita dan kemudian membayar retribusi untuk pembuangannya," tutupnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.