Salin Artikel

Beredar Video Jalan Depan Pendopo Dipenuhi Sampah, Pemkab Sidoarjo Beri Penjelasan

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menyebut video tersebut adalah aksi protes pengelola Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang menolak tarif pemrosesan akhir di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Dalam video yang beredar di media sosial dan grup aplikasi percakapan, tampak tukang sampah menumpahkan sampahnya ke depan Pendopo Sidoarjo di seberang alun-alun.

Sejumlah gerobak sampah tampak masih ada di jalan depan pendopo Sidoarjo. Sampah pun menumpuk dan memenuhi seluruh badan jalan di depan pendopo. 

"Alun-alun full sampah, alun-alun full sampah," kata pria dalam video tersebut.

Kepala TPA Griyo Mulyo Jabon Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pemkab Sidoarjo Hajid Arif Hidayat menyebutkan, tumpukan sampah itu adalah aksi protes sejumlah pengelola TPS menolak ritase angkutan. 

"Protes dilakukan dengan membuang sampah di jalan depan pendopo kabupaten Sidoarjo. Selain itu mereka juga menolak adanya tarif pemrosesan akhir di TPA Jabon," kata Hajid dalam keterangannya, Rabu.

Padahal menurut dia, tarif yang berlaku sekarang sudah mengalami penurunan dari tarif semula.

Dalam Perbup nomor 117 tahun 2022 tentang tarif pelayanan angkutan dan pemrosesan akhir di TPA Jabon, tarif disebut sekitar Rp 300.000 per ton.

"Tapi dirata-rata, sekarang menjadi Rp 100.000 per ton,” jelasnya.


Menurutnya, kelayakan biaya penyelenggaraan angkutan dan pemrosesan akhir sudah dihitung oleh konsultan dan muncul angka sekitar Rp 300.000 per ton.

"Tapi masyarakat saat ini hanya menanggung sepertiga dari tarif yang seharusnya," jelasnya.

Artinya, Pemkab Sidoarjo sudah memberikan subsidi sebesar dua pertiga atau Rp 200.000 dalam satu ton sampah yang diangkut ke TPA.

"Itu mereka masih keberatan dengan," ucapnya.

Hajid mengatakan, mereka meminta tarif angkutan sampah tersebut digratiskan.

Padahal secara regulasi hal itu tidak mungkin, karena sudah diatur dalam Perda nomor 6 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.

Selain itu juga Permendagri No. 7 tahun 2021 tentang tata cara perhitungan tarif retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah, serta Permendagri No. 79 tahun 2018 tentang badan layanan umum daerah.

“Tarif itu seluruh atau sebagian, jadi tidak bisa digratiskan, itu sudah ketentuan peraturan. Karena apa? Ini adalah jasa retribusi umum,” jelasnya.

Usai aksi protes, petugas dari DLHK Sidoarjo  langsung membersihkan sampah yang dibuang di jalan depan pendopo. Arus lalu lintas di Jalan Cokronegoro Alun-alun pun kembali lancar. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/21/064722378/beredar-video-jalan-depan-pendopo-dipenuhi-sampah-pemkab-sidoarjo-beri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke