Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal berlapis.
Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Juncto Pasal 338 KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas secara mengenaskan, Selasa (28/11/2023) dengan pisau dapur masih menancap di bagian mulut.
Saat ditemukan kepala korban juga mengalami luka, diduga akibat dipukul menggunakan palu dan paving blok yang ditemukan di lokasi kejadian.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang