Salin Artikel

Pengakuan Pelaku Pembunuhan dan Perampokan Pria yang Tewas Mengenaskan di Gresik

Mereka adalah Irfan Suryadi (24) warga Kecamatan Belitang Madang Raya, Oku timur, Sumatera Selatan dan Hengky Pratama Susanto (23) warga Desa Morowudi, Kecamatan Cerme, Gresik.

Di hadapan awak media, pelaku menceritakan awal bertemu dengan korban melalui media sosial (medsos).

"Kenal lewat Facebook. Lihat di Facebook saja dan lihat postingannya kayak pijet-pijet (pijat) gitu, terus diajak main ke rumahnya," ujar Hengky, saat rilis ungkap kasus di halaman Mapolres Gresik, Rabu (6/12/2023).

Awalnya Hengky mengaku sempat mendapat penolakan dari korban ketika mengajukan diri untuk bermain ke rumahnya.

Namun akhirnya korban berkenan setelah diajak oleh pelaku bertemu ngopi terlebih dahulu, serta memperbolehkan pelaku main ke rumahnya usai ngopi tersebut.

Pada saat ke rumah korban, Hengky mengajak pelaku Irfan. Mereka berdua, rupanya sudah merencanakan niat jahat untuk menguasai barang berharga milik korban.

Namun lantaran korban melawan, kedua pelaku akhirnya menghabisi nyawa korban secara sadis.

"Dipukul palu dulu, terus ditusuk pisau. Spontan (alasan menusuk pisau di bagian mulut korban). Pisau ambil di dapur, spontan karena korban melawan," kata Hengky.

Pelaku Irfan menjelaskan, pisau dapur tersebut sudah ada di rumah korban, yang diketahui saat memasak mie instan.

Pisau tersebut kemudian diambil untuk berjaga-jaga (persiapan), namun dikarenakan korban terbangun dan melihat pisau tersebut, secara refleks Irfan menancapkan pada tubuh korban tapi tidak mempan dan kemudian ditancapkan lagi oleh Hengky ke bagian mulut korban.

"Awal mulanya itu, kalau dia tidur kita ambil aja (barang berharga), tapi ketika dia bangun spontan maka langsung refleks saya tancepin tapi tidak mempan."

"Kemudian Hengky miting (merangkul korban) saya ambil paving blok, dia teriak-teriak saya pukul (pakai paving blok dan palu)," tutur Irfan.

Usai membunuh, kedua pelaku lantas membawa kabur barang berharga milik korban berupa sepeda motor Honda PCX bernomor polisi L 3252 DAF berikut STNK, juga telepon genggam merek Samsung dan tas milik korban berisi uang Rp 300.000.

Kemudian oleh pelaku, sepeda motor dan telepon genggam milik korban dijual ke Jawa Tengah.

Atas perbuatan yang dilakukan, kedua pelaku dijerat pihak kepolisian Pasal berlapis.

Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Juncto Pasal 338 KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, korban ditemukan tewas secara mengenaskan, Selasa (28/11/2023) dengan pisau dapur masih menancap di bagian mulut.

Saat ditemukan kepala korban juga mengalami luka, diduga akibat dipukul menggunakan palu dan paving blok yang ditemukan di lokasi kejadian.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/225712078/pengakuan-pelaku-pembunuhan-dan-perampokan-pria-yang-tewas-mengenaskan-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke