Kemudian pada Senin (4/12/2023) malam salah satu buruh berinisial RTPAP (26) mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.
"Saat itu, yang bersangkutan diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik dengan maksud dan tujuannya untuk berdamai (di kasus kekerasan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).
Polisi kemudian menetapkan pria tersebut sebagai salah satu tersangka penganiayaan.
Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Baca juga: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 100 Juta
Namun, RPTAP tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan menyerahkan diri.
"Dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," katanya.
Polisi meminta pelaku lainnya segera mengikuti langkah RPTAP untuk menyerahkan diri.
“Proses hukum tetap berjalan, kami perkirakan pelaku lebih satu orang," tandasnya.
Sumber: Kompas.com (Penuli: Andhi Dwi Setiawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.