Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Oknum Buruh Aniaya Satpol PP Saat Demo, 1 Serahkan Diri

Kompas.com - 06/12/2023, 06:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

SURABAYA, KOMPAS.com- Sebanyak satu oknum buruh yang diduga menganiaya anggota Satpol PP Surabaya saat berunjuk rasa ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri.

Dia adalah RTPAP (26). Polisi menduga, masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Baca juga: Buruh yang Tendang Anggota Satpol PP Saat Demo di Surabaya Jadi Tersangka

Awal mula kasus

Peristiwa demonstrasi buruh tersebut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (30/11/2023) saat ratusan buruh memprotes soal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengungkapkan, kejadian itu bermula saat anggotanya dimintai tolong oleh warga untuk membukakan jalan.

Sebab, aksi demonstrasi menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut.

"Posisi mereka ada di samping (kantor) Bulog, jalan saat itu macet kemudian ada warga yang minta tolong kepada mereka untuk memberikan jalan sedikit," kata Fikser, Kamis (30/11/2023).

Baca juga: Wali Kota Surabaya Jenguk 2 Petugas Satpol PP yang Dianiaya

Penganiayaan

Namun saat berupaya membantu warga, ada sejumlah oknum buruh yang merasa tak terima.

Oknum buruh itu pun menganiaya anggota Satpol PP yang bertugas itu.

"Ada dua anggota saya (dianiaya), satu ditendang yang viral itu dan satunya lagi diinjak-injak," katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, anggota Satpol PP berinisial TA mengalami patah tulang. Sedangkan petugas berinisial AM mengalami keretakan tulang.

Keduanya menjalani perawatan di RSUD dr. Soewandhie Surabaya.

"Setelah dilakukan rontgen, difoto terlihat TA mengalami patah tulang belikat sebelah kanan, satunya AM ada retak di dada kanan," kata Fikser, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (1/12/2023).

Buruh datangi Satpol PP

Setelah kejadian tersebut, sejumlah orang buruh mendatangi kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (1/12/2023) untuk meminta maaf.

Fikser mengaku sudah memaafkan para buruh yang terlibat dalam insiden penganiayaan. Namun, bukan berarti kasus tersebut berhenti.

"Saya maafkan, tapi tidak ada kata damai. Proses hukum tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya," tegas Fikser.

Baca juga: Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Serahkan diri

Kemudian pada Senin (4/12/2023) malam salah satu buruh berinisial RTPAP (26) mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

"Saat itu, yang bersangkutan diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik dengan maksud dan tujuannya untuk berdamai (di kasus kekerasan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

Polisi kemudian menetapkan pria tersebut sebagai salah satu tersangka penganiayaan.

Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Surabaya Ditangkap, Kerugian Korban Capai Rp 100 Juta

Namun, RPTAP tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan menyerahkan diri.

"Dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," katanya.

Polisi meminta pelaku lainnya segera mengikuti langkah RPTAP untuk menyerahkan diri.

“Proses hukum tetap berjalan, kami perkirakan pelaku lebih satu orang," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penuli: Andhi Dwi Setiawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Senin 20 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
'Speedboat' Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

"Speedboat" Bertabrakan di Telaga Sarangan, Sopir Terlempar ke Air

Surabaya
5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

5 Puncak Gunung di Kaldera Tengger, Ternyata Tidak Hanya Gunung Bromo

Surabaya
10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

10 Tahun Diteror Foto Mesum, Wanita di Surabaya Laporkan Teman SMP ke Polisi

Surabaya
Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Cerita Supiyah, Tukang Pijat asal Surabaya yang Pergi Naik Haji

Surabaya
Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Pria Peneror Teman Perempuannya Selama 10 Tahun Ditangkap Polisi

Surabaya
Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Kisah Mbah Harjo Berhaji di Usia 109 Tahun, Hatinya Bergetar Melihat Kabah

Surabaya
PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

PPP Beri Rekomendasi Maju Pilkada Jatim 2024 untuk Khofifah-Emil

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Sejarah Kerajaan Singasari: Silsilah, Masa Kejayaan, dan Keruntuhan

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Gunung Semeru Luncurkan Awan Panas Sejauh 3 Kilometer

Surabaya
Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Bayi Laki-laki Ditemukan di Teras Rumah Warga, Banyak Rumput Menempel di Tubuhnya

Surabaya
Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Kisah Nenek Penjual Bunga Tabur di Lumajang Menabung Belasan Tahun demi Naik Haji

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com