KOMPAS.com - Pelaku kejahatan pecah kaca mobil di delapan lokasi di Surabaya, akhirnya berhasil ditangkap polisi. Tersangka merupakan resedivis kasus serupa yang baru bebas pada 2019.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pelaku berinisial VJ (37), warga Kalimas Baru, Pabean Cantikan, sudah meresahkan warga pada Oktober hingga November.
“(Aksi pecah kaca mobil) dua bulan terakhir, telah diamankan satu orang inisial VJ, yang bersangkutan melalukan aksi di delapan titik," kata Hendro, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).
Baca juga: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil di Ambon Divonis 6 Tahun Penjara
Diketahui, delapan tempat beraksi tersangaka tersebut adalah Taman Cokroaminoto, Tegalsari, Samping Restoran Al Hamra, Genteng, Pudding Sekisah Dharmahusada, Jalan Klampis Ngasem, Serlok Kopi, Jalan Kertajaya.
Kemudian, pelaku juga sempat melakukan aksi pecah kaca mobil tersebut di Salon Jonathan Dharmahusada, Jalan Bratang Binangun, serta tempat parkir kendaraan di Balai Kota Surabaya.
“Modusnya sama, tersangka patroli pakai kendaraan yang dimiliki, secara acak melihat peluang mana yang memungkinkan untuk dipecah kaca. Dari delapan TKP, semua ada hasilnya," ujarnya.
Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil mengambil sejumlah barang berharga korban seperti laptop hingga uang ratusan ribu. Total kerugian yang diderita para korban mencapai Rp 100 juta.
Baca juga: Komplotan Pencuri Pecah Kaca Asal Palembang Beraksi di Kalbar, Buntuti Korban yang Ambil Uang Tunai
"Beberapa barang curian sudah dijual oleh yang bersangkutan, ada juga dibuang karena ber-password. Dari barang yang berhasil diamankan total seharga Rp 39,4 juta," ucapnya.
Hendro mengungkapkan, tersangka pernah tertangkap dengan kasus serupa oleh Polsek Bubutan, Surabaya. Dia mendekam di penjara tahun 2016 dan baru saja keluar pada 2019.
Sementara itu tersangka berinisial VJ tersebut, mengaku berlajar dari video di YouTube.
Namun, dia tak memberikan informasi lokasi untuk membeli alat perusak kaca mobil yang digunakanya.
“Belajar dari YouTube,” ujar VJ singkat.
Saat ini, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Tersangka pun terancam mendapatkan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.