Salin Artikel

Perjalanan Kasus Oknum Buruh Aniaya Satpol PP Saat Demo, 1 Serahkan Diri

Dia adalah RTPAP (26). Polisi menduga, masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Awal mula kasus

Peristiwa demonstrasi buruh tersebut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (30/11/2023) saat ratusan buruh memprotes soal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengungkapkan, kejadian itu bermula saat anggotanya dimintai tolong oleh warga untuk membukakan jalan.

Sebab, aksi demonstrasi menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut.

"Posisi mereka ada di samping (kantor) Bulog, jalan saat itu macet kemudian ada warga yang minta tolong kepada mereka untuk memberikan jalan sedikit," kata Fikser, Kamis (30/11/2023).

Penganiayaan

Namun saat berupaya membantu warga, ada sejumlah oknum buruh yang merasa tak terima.

Oknum buruh itu pun menganiaya anggota Satpol PP yang bertugas itu.

"Ada dua anggota saya (dianiaya), satu ditendang yang viral itu dan satunya lagi diinjak-injak," katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, anggota Satpol PP berinisial TA mengalami patah tulang. Sedangkan petugas berinisial AM mengalami keretakan tulang.

Keduanya menjalani perawatan di RSUD dr. Soewandhie Surabaya.

"Setelah dilakukan rontgen, difoto terlihat TA mengalami patah tulang belikat sebelah kanan, satunya AM ada retak di dada kanan," kata Fikser, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (1/12/2023).

Buruh datangi Satpol PP

Setelah kejadian tersebut, sejumlah orang buruh mendatangi kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (1/12/2023) untuk meminta maaf.

Fikser mengaku sudah memaafkan para buruh yang terlibat dalam insiden penganiayaan. Namun, bukan berarti kasus tersebut berhenti.

"Saya maafkan, tapi tidak ada kata damai. Proses hukum tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya," tegas Fikser.

Serahkan diri

Kemudian pada Senin (4/12/2023) malam salah satu buruh berinisial RTPAP (26) mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

"Saat itu, yang bersangkutan diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik dengan maksud dan tujuannya untuk berdamai (di kasus kekerasan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

Polisi kemudian menetapkan pria tersebut sebagai salah satu tersangka penganiayaan.

Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, RPTAP tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan menyerahkan diri.

"Dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," katanya.

Polisi meminta pelaku lainnya segera mengikuti langkah RPTAP untuk menyerahkan diri.

“Proses hukum tetap berjalan, kami perkirakan pelaku lebih satu orang," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penuli: Andhi Dwi Setiawan)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/063954278/perjalanan-kasus-oknum-buruh-aniaya-satpol-pp-saat-demo-1-serahkan-diri

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com