Salin Artikel

Perjalanan Kasus Oknum Buruh Aniaya Satpol PP Saat Demo, 1 Serahkan Diri

Dia adalah RTPAP (26). Polisi menduga, masih ada pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran.

Awal mula kasus

Peristiwa demonstrasi buruh tersebut terjadi di Kota Surabaya, Jawa Timur pada Kamis (30/11/2023) saat ratusan buruh memprotes soal Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK).

Kepala Satpol PP Surabaya Muhammad Fikser mengungkapkan, kejadian itu bermula saat anggotanya dimintai tolong oleh warga untuk membukakan jalan.

Sebab, aksi demonstrasi menyebabkan kemacetan di lokasi tersebut.

"Posisi mereka ada di samping (kantor) Bulog, jalan saat itu macet kemudian ada warga yang minta tolong kepada mereka untuk memberikan jalan sedikit," kata Fikser, Kamis (30/11/2023).

Penganiayaan

Namun saat berupaya membantu warga, ada sejumlah oknum buruh yang merasa tak terima.

Oknum buruh itu pun menganiaya anggota Satpol PP yang bertugas itu.

"Ada dua anggota saya (dianiaya), satu ditendang yang viral itu dan satunya lagi diinjak-injak," katanya.

Akibat penganiayaan tersebut, anggota Satpol PP berinisial TA mengalami patah tulang. Sedangkan petugas berinisial AM mengalami keretakan tulang.

Keduanya menjalani perawatan di RSUD dr. Soewandhie Surabaya.

"Setelah dilakukan rontgen, difoto terlihat TA mengalami patah tulang belikat sebelah kanan, satunya AM ada retak di dada kanan," kata Fikser, ketika dihubungi melalui telepon, Jumat (1/12/2023).

Buruh datangi Satpol PP

Setelah kejadian tersebut, sejumlah orang buruh mendatangi kantor Satpol PP Surabaya, Jumat (1/12/2023) untuk meminta maaf.

Fikser mengaku sudah memaafkan para buruh yang terlibat dalam insiden penganiayaan. Namun, bukan berarti kasus tersebut berhenti.

"Saya maafkan, tapi tidak ada kata damai. Proses hukum tetap berjalan sesuai sebagaimana mestinya," tegas Fikser.

Serahkan diri

Kemudian pada Senin (4/12/2023) malam salah satu buruh berinisial RTPAP (26) mendatangi Mapolrestabes Surabaya untuk menyerahkan diri.

"Saat itu, yang bersangkutan diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik dengan maksud dan tujuannya untuk berdamai (di kasus kekerasan)," kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono, Selasa (5/12/2023).

Polisi kemudian menetapkan pria tersebut sebagai salah satu tersangka penganiayaan.

Dia dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

Namun, RPTAP tidak ditahan karena dianggap kooperatif dengan menyerahkan diri.

"Dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis," katanya.

Polisi meminta pelaku lainnya segera mengikuti langkah RPTAP untuk menyerahkan diri.

“Proses hukum tetap berjalan, kami perkirakan pelaku lebih satu orang," tandasnya.

Sumber: Kompas.com (Penuli: Andhi Dwi Setiawan)

https://surabaya.kompas.com/read/2023/12/06/063954278/perjalanan-kasus-oknum-buruh-aniaya-satpol-pp-saat-demo-1-serahkan-diri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke