Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buruh yang Tendang Anggota Satpol PP Saat Demo di Surabaya Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/12/2023, 20:16 WIB
Andhi Dwi Setiawan,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Buruh yang menendang anggota Satpol PP Surabaya saat demo terkait kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Kota Surabaya, Jawa Timur, menyerahkan diri. Buruh tersebut ditetapkan tersangka, namun tak ditahan.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Hendro Sukmono mengatakan, sebenarnya pihaknya telah mengidentifikasi pelaku melalui video yang ramai di media sosial pada Kamis (30/11/2023).

“Pelaku sudah diidentifikasi ada nama dan datanya. Anggota kami sudah ke alamat, tapi yang bersangkutan enggak ada di lokasi," kata Hendro saat di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Anggota Satpol PP Surabaya yang Dianiaya Oknum Buruh Saat Demo Alami Patah Tulang

Namun, kata Hendro, pelaku berinisial RTPAP (26) tersebut bersama teman-teman satu kelompoknya secara tiba-tiba mendatangi Mapolrestabes Surabaya pada Senin (4/12/2023) malam.

"Saat itu, yang bersangkutan diantarkan rekan-rekannya menghadap penyidik dengan maksud dan tujuannya untuk berdamai (di kasus kekerasan)," jelasnya.

Baca juga: Sejumlah Buruh Minta Maaf ke Satpol PP Surabaya, Proses Hukum Tetap Jalan

Meski demikian, penyidik tetap melakukan pemeriksaan kepada pelaku penendang Satpol PP tersebut. Pria tersebut pun ditetapkan sebagai tersangka setelah dimintai keteranganya.

“Kami terima yang bersangkutan, kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang kami miliki, menaikkan status sebagai tersangka," ujar dia.

Atas tindakanya, buruh tersebut dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.

“Namun adanya permohonan tidak penahanan, tidak kami tahan, alasanya yang bersangkutan kooperatif menyerahkan diri, siap hadir dan dikenakan wajib lapor dua kali seminggu, Senin dan Kamis,” ucapnya.

Lebih lanjut, berdasarkan penyelidikan sementara, pelaku penganiayaan dua Satpol PP Surabaya berjumlah lebih dari satu orang. Oleh karena itu, mereka juga diminta menyerahkan diri.

“Proses hukum tetap berjalan, demikian nama lain, kami perkirakan pelaku lebih satu orang. Sampai pelapor mencabut laporan proses hukum masih tetap berjalan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan video yang beredar, seorang pria mengenakan kaus berwarna hitam, dengan penutup kepala merah, tampak menendang seorang yang mengenakan seragam Satpol PP Surabaya.

Akbibatnya, petugas Satpol PP Surabaya tersebut langsung jatuh tersungkur ke tanah. Kemudian, massa buruh lainya berdatangan untuk menghentikan tindakan dari kawan-kawanya.

Akibatnya, korban berinisial TA mengalami patah tulang belikat sebelah kanan, dan AM retak di dada kanan. Hal itu membuat mereka harus menjalani perawatan di RSUD dr. Soewandhie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com