Meski telah mendapatkan izin tinggal permanen dan paspor Taiwan, kata Vidi, CNC juga masih memiliki kartu tanda penduduk (KTP) elektronik yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Blitar pada 2012.
Menurut Vidi, selama ini memang CNC biasa masuk ke Indonesia untuk berkunjung ke keluarganya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Vidi menduga, CNC dapat mengurus e-KTP pada 2012 lantaran tidak pernah menyerahkan dokumen kependudukan yang dia miliki setelah mendapatkan paspor Taiwan.
“Kami sudah koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan ditindaklanjuti cepat dengan menarik e-KTP dari yang bersangkutan,” tuturnya.
Selain itu, lanjutnya, dibuat Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan untuk diusulkan penghapusan data CNC pada sistem administrasi kependudukan.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan, tindakan administratif berupa deportasi terhadap CNC merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.