Salin Artikel

Mantan TKW Asal Blitar Dideportasi karena Miliki Paspor Taiwan

BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi seorang perempuan berusia 62 tahun asal Blitar, Jawa Timur, bernama inisial CNC ke Taiwan pada Jumat (24/11/2023).

Meski berasal dari Kabupaten Blitar, CNC tercatat sebagai pemegang paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Taiwan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Blitar Raden Vidiandra mengatakan, CNC terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 11 Juni 2023 dan mendapatkan visa on arrival (visa kunjung) yang berlaku sebulan hingga 10 Juli.

“Yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Blitar 23 November lalu untuk berkonsultasi karena menyadari telah melampaui izin tinggal selama 134 hari. Segera kami lakukan proses deportasi yang dapat terlaksana keesokan harinya,” ujar Vidi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/11/2023).

Vidi mengatakan bahwa CNC datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga besarnya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Yang bersangkutan mengaku masih betah berada di Blitar sehingga melampaui izin tinggalnya,” tambah Vidi.

Menikah dengan pria Taiwan

Menurut Vidi, CNC yang berada di Taiwan selama beberapa tahun untuk bekerja sebagai buruh migran akhirnya menikah dengan seorang warga Taiwan. Vidi tidak dapat menyebut kapan pernikahan itu berlangsung.

Selanjutnya, kata dia, pada 2010 CNC mendapatkan izin tinggal permanen dan paspor dari Pemerintah Taiwan.

Meski tidak dapat memastikan status kewarganegaraan CNC di Taiwan, lanjutnya, pihak Kantor Imigrasi Blitar menganggap CNC sebagai warga negara asing (WNA) dengan kepemilikan paspor Taiwan tersebut.

“Dari sisi perundang-undangan yang ada, pihak Imigrasi sudah menganggap yang bersangkutan sebagai WNA karena kepemilikan paspor dari pemerintah Taiwan,” terangnya.

Menurut Vidi, selama ini memang CNC biasa masuk ke Indonesia untuk berkunjung ke keluarganya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Vidi menduga, CNC dapat mengurus e-KTP pada 2012 lantaran tidak pernah menyerahkan dokumen kependudukan yang dia miliki setelah mendapatkan paspor Taiwan.

“Kami sudah koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan ditindaklanjuti cepat dengan menarik e-KTP dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dibuat Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan untuk diusulkan penghapusan data CNC pada sistem administrasi kependudukan.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan, tindakan administratif berupa deportasi terhadap CNC merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/28/125618378/mantan-tkw-asal-blitar-dideportasi-karena-miliki-paspor-taiwan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke