Salin Artikel

Mantan TKW Asal Blitar Dideportasi karena Miliki Paspor Taiwan

BLITAR, KOMPAS.com – Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendeportasi seorang perempuan berusia 62 tahun asal Blitar, Jawa Timur, bernama inisial CNC ke Taiwan pada Jumat (24/11/2023).

Meski berasal dari Kabupaten Blitar, CNC tercatat sebagai pemegang paspor yang dikeluarkan oleh Pemerintah Taiwan.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan pada Kantor Imigrasi Blitar Raden Vidiandra mengatakan, CNC terdeteksi masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya, pada 11 Juni 2023 dan mendapatkan visa on arrival (visa kunjung) yang berlaku sebulan hingga 10 Juli.

“Yang bersangkutan datang ke Kantor Imigrasi Blitar 23 November lalu untuk berkonsultasi karena menyadari telah melampaui izin tinggal selama 134 hari. Segera kami lakukan proses deportasi yang dapat terlaksana keesokan harinya,” ujar Vidi kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (28/11/2023).

Vidi mengatakan bahwa CNC datang ke Indonesia untuk mengunjungi keluarga besarnya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

“Yang bersangkutan mengaku masih betah berada di Blitar sehingga melampaui izin tinggalnya,” tambah Vidi.

Menikah dengan pria Taiwan

Menurut Vidi, CNC yang berada di Taiwan selama beberapa tahun untuk bekerja sebagai buruh migran akhirnya menikah dengan seorang warga Taiwan. Vidi tidak dapat menyebut kapan pernikahan itu berlangsung.

Selanjutnya, kata dia, pada 2010 CNC mendapatkan izin tinggal permanen dan paspor dari Pemerintah Taiwan.

Meski tidak dapat memastikan status kewarganegaraan CNC di Taiwan, lanjutnya, pihak Kantor Imigrasi Blitar menganggap CNC sebagai warga negara asing (WNA) dengan kepemilikan paspor Taiwan tersebut.

“Dari sisi perundang-undangan yang ada, pihak Imigrasi sudah menganggap yang bersangkutan sebagai WNA karena kepemilikan paspor dari pemerintah Taiwan,” terangnya.

Menurut Vidi, selama ini memang CNC biasa masuk ke Indonesia untuk berkunjung ke keluarganya di Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.

Vidi menduga, CNC dapat mengurus e-KTP pada 2012 lantaran tidak pernah menyerahkan dokumen kependudukan yang dia miliki setelah mendapatkan paspor Taiwan.

“Kami sudah koordinasi dengan Dispendukcapil Kabupaten Blitar dan ditindaklanjuti cepat dengan menarik e-KTP dari yang bersangkutan,” tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, dibuat Berita Acara Penarikan Dokumen Kependudukan untuk diusulkan penghapusan data CNC pada sistem administrasi kependudukan.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar Arief Yudistira mengatakan, tindakan administratif berupa deportasi terhadap CNC merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian berdasarkan Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/11/28/125618378/mantan-tkw-asal-blitar-dideportasi-karena-miliki-paspor-taiwan

Terkini Lainnya

Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Demi Dapat Internet, Warga Padati Kantor Bupati Aceh Tengah: Ada Mahasiswa Kerjakan Tugas, atau Hubungi Keluarga
Regional
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
KUHAP Sudah Diketok, tapi Aktivis Gen Z Sukabumi Tetap Resah, Kenapa?
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com