SITUBONDO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menemukan banyak Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang dipasang tidak semestinya.
Ada yang dipasang sebelum waktunya, ada yang dipasang di ruang terbuka hijau dan ada yang dipasang dengan cara dipaku di pohon.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Faridl Ma'ruf menyatakan, secara keseluruhan APK dan APS yang melanggar sebanyak 4.406. Pihaknya dan Satpol PP telah melakukan penertiban sejak Sabtu (25/11/2023).
"Jumlah tersebut berdasarkan data temuan yang diberikan pancawaslu kecamatan di Kabupaten Situbondo," kata Faridl, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Hujan Deras dan Angin Kencang Sebabkan Longsor yang Menimpa Rumah Warga di Situbondo
Menurut Faridl, ribuan APS dan APK tersebut ditertibkan karena melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo.
"Sebelumnya sudah kami berikan saran perbaikan (Sarper)," katanya.
Baca juga: Polisi Situbondo Bubarkan Balap Liar dan Amankan 18 Motor Modifikasi
Faridl menyebut, ada tiga kategori pemasangan APK dan APS yang melanggar dan harus dicopot. Pertama, ada konten ajakan memilih karena belum memasuki masa kampanye. Kedua, dipasang di lokasi terlarang seperti di ruang terbuka hijau. Ketiga, salah cara pemasangan seperti dipasangan dengan dipaku di pohon.
"Pelanggaran tersebut tidak pengaruh terhadap konversi suara, pelanggaran itu hanya terkait pelanggaran administratif," ucapnya.
Faridl menjelaskan, pelanggaran pemilu yang berpengaruh terhadap perolehan suara atau adanya pengurangan suara hanya ditahapan pemuktahiran data pemilih, pemungutan dan penghitungan suara serta tahapan rekapitulasi perolehan suara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.