KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, membuka pendaftaran calon perseorangan yang berniat maju dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Sumenep tahun 2024.
Namun, menjelang pendaftaran ditutup pada Minggu (12/5/2024), belum ada satu pun calon perseorangan yang mendaftarkan diri ke KPU Sumenep.
"Belum ada yang mendaftar, per Jumat pagi ini belum ada. Tapi kami akan tunggu hingga batas pendaftaran (calon perseorangan) ditutup," kata Komisioner KPU Sumenep Divisi Teknis Deki Prasetya Utama, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Daftar Bacawabup Lewat PDI-P, Wakil Bupati Sumenep Ingin Lanjutkan Romantisme bersama Bupati Fauzi
Deki menjelaskan, berdasarkan aturan calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan harus memiliki minimal jumlah dukungan 65.786 orang dibuktikan dengan KTP.
Deki menjelaskan, dukungan sebanyak 65.786 merupakan angka 7,5 persen jumlah pemilih dari daftar pemilih tetap dalam Pemilu terakhir. Jumlah pemilih tetap di Sumenep sebanyak 877.135.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, lanjut Deki, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyerahan dukungan.
"Proses untuk calon perseorangan ini kan kita buka dari tanggal 8 kemarin, baru akan ditutup pada Minggu 12 Mei pukul 23.50 WIB," kata dia.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Sumenep, Calon Perseorangan Harus Kantongi 65.786 Dukungan
Setelah syarat minimal dipenuhi, KPU bakal melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Deki juga menyebut, syarat minimal dukungan ini juga ketat.
Jika ditemukan dukungan ganda atau hal lain yang mengakibatkan kekurangan jumlah dukungan, maka calon tersebut harus mengumpulkan dua kali lipat jumlah dari kekurangan tersebut saat perbaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.