SITUBONDO, KOMPAS.com - Kontraktor Yossy S Setiawan terjaring operasi tangkap tangan KPK saat memberi suap kepada aparat hukum di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur, Rabu (15/11/2023).
Tersangka Yossy S Setiawan ternyata tidak hanya memiliki pengerjaan proyek pembangunan di Kabupaten Bondowoso. Ia juga mengerjakan proyek di wilayah tetangganya, yakni Kabupaten Situbondo.
Yossy mengerjakan proyek pembangunan jembatan di Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan dan di Desa Wonorejo, Kecamatan Banyuputih yang sekarang masih belum selesai.
Baca juga: Puji Triasmoro Jadi Tersangka Suap, Kajati Jatim Lantik Kajari Bondowoso Baru
Plt Kepala Dinas Perkejaan Umum, Permukiman, dan Perubahan (PUPP) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo Djati membenarkan, perusahaan kontruksi milik Yossy S Setiawan mengerjakan pembangunan dua jembatan tersebut.
"Iya, benar, sekarang pengerjaannya masih berlanjut," kata Eko saat dihubungi Kompas.com via telepon, Jumat (24/11/2023) siang.
Pembangunan jembatan itu dilaksanakan dua perusahaan kontruksi, yakni CV Berkah Jaya dan Karya Barokah dengan nilai Rp 1,3 milliar dan Rp 1,5 miliiar.
Namun dua perusahaan kontruksi itu atas nama satu orang, yakni hanya Yossy S Setiawan, yang sekarang sedang diproses hukum akibat dugaan korupsi oleh KPK.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Situbondo menjamin keberlanjutan proyek jembatan tersebut.
"Pengerjaan dua jembatan sesuai jadwal selesai 20 Desember 2023, sekarang pemasangan besi dan rabu minggu depan pengecoran," katanya.
Dia juga menyebutkan, kedua proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai sejak Juli 2023, sehingga lama pengerjaan pembangunan yakni 6 bulan.
"Estimasi kekuatan dari jembatan jika tidak ada bencana alam ya di atas 10 tahun," ucapnya.
Menurutnya, rata-rata proyek pembangunan jembatan memiliki perkiraan bertahan minimal 10 tahun. Jika estimasi pembangunan di bawah 10 tahun, maka masyarakat akan kecewa.
"Bagaimanapun anggaran dari pajak mereka (rakyat), jangan sampai mengecewakan mereka," katanya.
Baca juga: KPK Geledah Pendopo Bupati Bondowoso, Begini Kata Pj Bambang Soekwanto
Eko juga menyatakan tidak bisa memasukkan dua badan usaha perusahaan kontruksi itu daftar hitam karena harus taat prosedur dan mekanisme. Jika ada pekerjaan minor maka swakelola bisa mencairkan jaminannya.
"Biaya pencairan jaminan masih bisa dilakukan jika ada pekerjaan minor," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.