LUMAJANG, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lumajang telah menetapkan syarat bagi warga yang ingin mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati Lumajang periode 2024-2029 via jalur independen atau perseorangan.
Syarat yang harus dipenuhi oleh bakal pasangan calon (paslon) independen yakni harus memiliki minimal dukungan sebanyak 62.825 orang.
Puluhan ribu dukungan ini harus meliputi 11 kecamatan dari 21 kecamatan yang ada di kabupaten tersebut.
Baca juga: Pemkab Lumajang Akan Gabungkan Penambang Legal dan Ilegal
Dukungan tercantum dalam formulir model B-1 KWK perseorangan yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik.
Identitas pendukung kemudian di-input ke dalam tabel excel untuk memudahkan pengisian dukungan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON).
“Untuk persyaratan dukungan harus tercantum model B-1 KWK perseoragan yang ditempel dengan fotokopi KTP elektronik,” kata Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan, Nur Ismandiana, Jumat (10/5/2024).
Baca juga: Pilkada 2024, KPU Kabupaten Semarang Waspadai Dukungan Fiktif Calon Perseorangan
Nur menyampaikan, penetapan syarat untuk maju di Pilkada 2024-2029 itu sesuai dengan ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, di mana juga disebutkan 7,5 persen jumlah minimal dukungan untuk calon independen.
“Kabupaten Lumajang memiliki warga sebanyak 837.666 juta jiwa, jadi kalau dipresentasikan syarat dukungan untuk mendaftar ke Pilkada 2024 – 2029 jumlahnya 62.825 warga Lumajang,” paparnya.
Nur menambahkan, pendaftaran calon independen dimulai sejak 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
“Selanjutnya penyerahan dukungan ke KPU, tepatnya pada tanggal 8–12 Mei. Sejauh ini masih belum ada calon independen yang datang ke KPU,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.