KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur, sampai sekarang belum menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024.
Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat Humas Bawaslu Kabupaten Situbondo Dini Meilia Meiranda menyatakan, pihaknya ingin peserta pemilu menertibkan secara mandiri.
"Kami sudah memberi surat imbauan penertiban peraga secara mandiri dari 3 November kepada peserta pemilu sampai tanggal 17 November, cuman sampai tanggal 18 November belum ada perbaikan," kata Dini Rabu (22/11/2023).
Jadi, Bawaslu Kabupaten Situbondo berkirim surat saran perbaikan kedua kalinya pada 18 November 2023. Namun sampai 22 November 2023, pihak peserta pemilu tidak menggubris.
"Rencananya hari ini (23 November 2023) kami akan memberi saran perbaikan (sarper) lagi ke peserta pemilu," katanya.
Sejauh ini pihak Bawaslu Kabupaten Situbondo hanya mencatat alat peraga yang berpotensi melanggar.
Setelah pencatatan tersebut, pihaknya akan melakukan keputusan terkait alat peraga yang melanggar atau tidak.
"Kami juga akan memberi surat saran perbaikan ke KPU, lalu oleh KPU dikomunikasikan ke parpol, jadi kami (Bawaslu) nunggu koordinasinya dulu, kan yang nanti menertibkan Satpol PP, kami hanya mendampingi," katanya.
Sekadar informasi, dalam kampanye Pemilu 2023 tidak semua banner dan baliho dinyatakan peraga kampanye. Jadi, tidak semua yang bernuansa pemilu melanggar aturan.
Baca juga: Hanya Sebagian Kecil Parpol di Kabupaten Semarang yang Patuh Turunkan Alat Peraga Kampanye
Pihak penyelenggara pemilu menyebut ada dua. Pertama, APS yang bertujuan sekadar dikenal atau pemberitahuan.
Kedua, APK bertujuan promosi atau menunjukkan citra diri dan adanya unsur pengajakan.
Perbedaan tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023.
Namun dalam pantauan di lapangan, banyak peserta pemilu di Kabupaten Situbondo yang melanggar karena memasang APK di jalan-jalan umum.
Mereka memasang dengan adanya gambar coblos nomor tertentu. Salah satu contoh kasus terjadi di tempat wisata Pasir Putih di Jalan Pantura, Kecamatan Bungatan, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.