Akan tetapi, berjarak beberapa bulan selepas bebas dari penjara, Masriah kembali berulah.
Buntut kejadian itu, keluarga Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP Sidoarjo.
Hingga kemudian, Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka. Jerat pelanggarannya pun sama seperti kasus yang lalu.
Masriah seharusnya disidang pada pada Rabu (8/11/2023). Namun, sejak Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB, Masriah diduga kabur dari rumahnya.
Baca juga: Mangkir Sidang Kasus Buang Sampah Sambil Joget, Masriah Diduga Kabur
Detik-detik Masriah meninggalkan rumah terekam CCTV di rumah Wiwik. Dalam rekaman tersebut, Masriah terlihat membonceng seseorang. Sosok yang memboncengkan Masriah memakai sepeda motor diduga adalah anaknya.
"Iya (kabur), diantar putrinya keluar entah ke mana dia kabur," tutur menantu Wiwik, Nur Mas'ud, Kamis (9/11/2023).
Lantaran Masriah tak hadir, PN Sidoarjo menjadwalkan ulang persidangan pada Rabu (15/11/2023).
"Menurut pengadilan, kegiatan ini akan dijadwal ulang, jadi dijadwal ulang, kami buat panggilan baru lagi untuk di hari Rabu depan,” jelas Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar, Rabu (8/11/2023).
Baca juga: Mangkir Sidang, Masriah Diduga Kabur Ditemani Putrinya
Nantinya, Masriah akan memperoleh panggilan sidang maksimal tiga kali. Anas menjelaskan, bila Masriah tetap tidak hadir di persidangan, akan ada ada upaya hukum berikutnya.
"Jadi (pemanggilan) seperti ini kami ulang sampai tiga kali, jadi ketika nanti sudah yang ketiga tidak hadir pun, (perkara ini) sudah jadi atensi yang lebih tinggi," paparnya.
Baca juga: Jejak Ulah Masriah: Siramkan Tinja ke Rumah Tetangga hingga Buang Sampah Sambil Joget
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.