Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jejak Ulah Masriah: Siramkan Tinja ke Rumah Tetangga hingga Buang Sampah Sambil Joget

Kompas.com - 10/11/2023, 09:29 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim), kerap berulah kepada tetangganya, Wiwik.

Ia pernah menyiramkan kotoran manusia ke rumah Wiwik.

Kasus terbaru, Masriah membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukannya, ia tampak berjoget.

Buntut kasus penyiraman tinja dan air kencing ke rumah Wiwik, Masriah harus meringkuk di bui selama satu bulan pada Juni 2023.

Sebelumnya, ia telah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana ringan (tipiring). Masriah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Baca juga: Polisi Sebut Alasan Wanita di Sidoarjo Siram Kotoran ke Rumah Tetangga agar Penghuni Tak Betah

Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan Masriah sebagai tersangka.

Saat diperiksa petugas, Masriah sudah mengakui perbuatannya.

"Dan dia sudah mengakui perbuatannya. Itu sudah cukup bagi kami untuk menjadikan dia tersangka," ujarnya pada 24 Mei 2023.

Seminggu usai ditetapkan tersangka, Masriah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo pada 31 Mei 2023. Dalam sidang, majelis hakim memvonis Masriah dengan hukuman satu bulan penjara.

"Mengadili, menjatuhkan hukuman 1 bulan penjara untuk Ibu Masriah," ucap Ketua Majelis Hakim Didik Asmiatun ketika membacakan amar putusannya.

Lalu, setelah sebulan mendekam di Lapas Sidoarjo, ibu satu anak itu akhirnya bebas murni pada 1 Juni 2023.

"Ibu Masriah bebas murni. Pagi tadi dijemput keluarganya di Lapas Sidoarjo," ungkap Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Jatim Imam Jauhari, 30 Juni 2023.

Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga Bebas Setelah Sebulan Dipenjara

Masriah kembali ditetapkan sebagai tersangka


Beberapa bulan selepas menghirup udara bebas, Masriah kembali berulah.

Pada 4 Oktober 2023, sekitar pukul 05.00 WIB, Masriah terekam CCTV sedang membuang sampah di dekat rumah Wiwik. Usai melakukannya, Masriah tampak berjoget.

Oleh karena itu, pihak Wiwik kembali melaporkan Masriah ke Satpol PP.

"Betul, hari ini tadi rekan-rekan saya mendampingi Bu Wiwik untuk membuat laporan ke Satpol PP," jelas kuasa hukum Wiwik, Dimas Pangga Putra, pada 13 Oktober 2023.

Dalam pelaporan tersebut, Wiwik membawa bukti berupa kamera CCTV. 

Baca juga: Masriah, Penyiram Air Kencing ke Rumah Tetangga di Sidoarjo Jadi Tersangka

Lalu, pada 31 Oktober 2023, Satpol PP Sidoarjo menetapkan Masriah sebagai tersangka. Dia dinilai melanggar Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 Pasal 8 ayat 1 huruf C tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

"Pelanggaran Perda (Peraturan daerah) sudah jelas, Ibu Masriah kita tetapkan sebagai tersangka," terang Kepala Seksi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Satpol PP Kabupaten Sidoarjo Anas Ali Akbar, 31 Oktober 2023.

Tersangka terancam mendapatkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda maksimal Rp 50 juta.

Namun, ketika hendak disidang pada Rabu (8/11/2023), Masriah diduga kabur sejak Selasa (7/11/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.

Baca juga: Masriah Penyiram Air Kencing Ke Rumah Tetangganya Divonis Sebulan Penjara

Halaman:


Terkini Lainnya

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

299 Calon Jemaah Haji Asal Situbondo Batal Berangkat Tahun Ini karena Tak Lunasi BPIH

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Surabaya
Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com