Sementara Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, para PSK yang dipekerjakan oleh MM bakal mendapat gaji Rp 3 juta sebulan, bila mendapatkan sebanyak 42 pelanggan.
Sementara untuk biaya sehari-hari dan penginapan, ditanggung oleh MM.
"Untuk shortime ditentukan sebesar Rp 600.000, namun pelanggan masih bisa menawar dari harga tersebut. Setelah deal harga tersangka menginstruksikan kepada SF dan SA untuk menjemput pelanggan di lobi apartemen dan langsung diantar ke kamar," kata Adhitya.
Dalam kasus tersebut, Y yang berperan sebagai kasir, operator MiChat dan muncikari ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan modus praktik prostitusi online tersebut menggunakan aplikasi.
Baca juga: Muncikari di Purwokerto Ditangkap, Jual Ibu Hamil dan Gay Layani Hidung Belang
Muncikari memiliki dua akun aplikasi dan melakukan transaksi dengan pria hidung belang dengan penawaran mulai Rp 600.000.
Kemudian setelah bersepakat, pria yang memesan PSK diarahkan menuju apartemen di Gresik.
"Setelah pria yang memesan datang ke apartemen, si muncikari atau PSK-nya akan menjemput di lantai dasar lalu menuju ke kamar. Kemudian transaksi sesuai kesepakatan, bisa tunai atau transfer, baru dilayani oleh PSK itu," kata Aldhino.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, polisi mengamankan alat kontrasepsi, buku catatan kerja, uang tunai Rp 8,1 juta, buku, kunci kamar, dan telepon genggam sebagai barang bukti.
"Tersangka dijerat Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP tentang dugaan menyediakan perbuatan cabul," tutur Aldhino.
Baca juga: Prostitusi ABG di Tarakan Dibongkar, Muncikari Perempuan Berusia 18 Tahun
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Pythag Kurniati, Aloysius Gonsaga), Tribunnews.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.