Editor
Buntut kasus tewasnya RNH, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Tersangka ditetapkan berdasarkan hasil penyelidikan, gelar perkara, keterangan para saksi, hasil otopsi tubuh korban, dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan.
Dikutip dari Surya, Aldhino dalam keterangannya pada Selasa (7/11/2023), menjelaskan bahwa dua tersangka tersebut berinisial HF dan BA. Mereka adalah pelatih korban.
Dalam latihan tersebut, HF menjadi wasit. Sedangkan, BA menjadi pelatih yang melakukan sambung dengan korban.
Baca juga: Viral, Video Oknum Pesilat Tantang Tarung Kapolres Madiun
Menurut Aldhino, diduga terdapat pelanggaran prosedur operasional standar (SOP) perguruan silat dalam menjalankan latihan.
Pertama, korban tidak menggunakan alat pelindung diri.
Kedua, latihan itu tidak mengantongi izin Polres Gresik untuk menggelar latihan pada malam hari.
Untuk diketahui, Kapolres Gresik telah menginstruksikan perguruan silat di Gresik agar tidak menyelenggarakan latihan pada malam hari. Jika menggelar latihan saat malam hari, harus ada izin dan pengawasan dari kepolisian.
Baca juga: Pesilat di Gresik Tewas Usai Ujian, Korban Sempat Menyerah tapi Dipaksa Terus Bertarung
Sumber: Kompas.com (Penulis: Hamzah Arfah | Editor: Farid Assifa, Aloysius Gonsaga AE), Surya.co.id
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang