Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi sebagai Rumdin Wabup, 2 Fraksi DPRD Usulkan Hak Angket

Kompas.com - 30/10/2023, 20:20 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dan Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, Jawa Timur resmi mengusulkan penggunaan hak angket untuk menyelidiki polemik belanja anggaran sewa rumah dinas Wakil Bupati Rahmat Santoso.

Terutama pada Bupati Blitar Rini Syarifah yang diduga menyewakan rumah pribadinya sebagai rumah dinas Wakil Bupati sebesar Rp 490 juta selama 20 bulan.

Sedangkan Wakil Bupati Rahmat Santoso tidak menempati rumah dinas tersebut.

Baca juga: Bupati Blitar Membenarkan Rumah Pribadinya Pernah Disewakan sebagai Rumdin Wabup

Ditandatangani puluhan anggota

Surat pengusulan penggunaan hak angket tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, Senin (30/10/2023).

Juru Bicara FPDI-P Hendi Budi Yuantoro mengatakan surat pengusulan hak angket tersebut ditandatangani oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

“Usulan penggunaan hak angket ini didukung penuh oleh seluruh anggota baik anggota Fraksi PAN maupun Fraksi PDI-P. Jadi surat ditandatangani oleh 25 anggota dewan, 19 dari Fraksi PDI-P dan 6 dari Fraksi PAN,” ujar Hendi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/10/2023) petang.

Baca juga: Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumah Dinas Wakil Bupati

Hendi membenarkan bahwa usulan penggunaan hak angket terkait kontroversi pembelanjaan anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso selama 20 bulan itu pertama kali diwacanakan oleh Fraksi PAN.

Melalui lobi-lobi, kata dia, Fraksi PDI-P akhirnya memutuskan mendukung pengusulan penggunaan hak angket. Tujuannya agar simpang siur informasi yang disampaikan oleh Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati dapat terurai.

“Karena ini melalui mekanisme penganggaran di APBD yang melibatkan Bupati. Fraksi PDI-P melihat masalah ini harus diungkap terbuka melalui hak angket,” ujarnya.

Baca juga: Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi untuk Rumah Dinas Wakil Bupati

Tanggapan ketua DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito membenarkan adanya surat pengusulan penggunaan hak angket ke pimpinan DPRD.

Suwito mengatakan, pimpinan DPRD Kabupaten Blitar akan menggelar rapat pimpinan pada Selasa (31/10/2023), dilanjutkan dengan pembahasan penjadwalan Rapat Paripurna pada hari yang sama melalui Badan Musyawarah terkait usulan penggunaan hak angket tersebut.

Baca juga: Bupati Blitar: Banyak Guru ASN Terjerat Pinjol dan Paylater

“Rapat pimpinan besok sifatnya hanya memeriksa apakah pengusulan hak angket sudah memenuhi persyaratan. Jika memenuhi persyaratan, maka akan dibicarakan lebih lanjut penjadwalan untuk memutuskan hak angket pada Rapat Paripurna,” jelasnya.

Syarat pengusulan penggunaan hak angket yang dimaksud adalah bahwa hak angket dapat diusulkan jika didukung oleh minimal 7 anggota DPRD yang berasal dari dua fraksi yang berbeda.

Selaku salah satu anggota Fraksi PDI-P, Suwito sendiri menilai pentingnya penggunaan hak angket terkait belanja anggaran untuk sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Sebab, masih terdapat penjelasan yang saling berlawanan antara Bupati dan Wakil Bupati.

“Misalnya, Pak Wabup bilang kalau tidak ada kesepakatan dirinya tinggal di Pendopo sementara Bupati tinggal di rumah dinas Wabup. Tapi Bupati membantah, katanya ada kesepakatan saling bertukar rumah dinas,” ujarnya.

Baca juga: Kepanasan, 100 Lebih Peserta Upacara Sumpah Pemuda di Blitar Tumbang

Halaman:


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com