Salin Artikel

Bupati Blitar Sewakan Rumah Pribadi sebagai Rumdin Wabup, 2 Fraksi DPRD Usulkan Hak Angket

Terutama pada Bupati Blitar Rini Syarifah yang diduga menyewakan rumah pribadinya sebagai rumah dinas Wakil Bupati sebesar Rp 490 juta selama 20 bulan.

Sedangkan Wakil Bupati Rahmat Santoso tidak menempati rumah dinas tersebut.

Ditandatangani puluhan anggota

Surat pengusulan penggunaan hak angket tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Blitar, Senin (30/10/2023).

Juru Bicara FPDI-P Hendi Budi Yuantoro mengatakan surat pengusulan hak angket tersebut ditandatangani oleh puluhan anggota DPRD Kabupaten Blitar.

“Usulan penggunaan hak angket ini didukung penuh oleh seluruh anggota baik anggota Fraksi PAN maupun Fraksi PDI-P. Jadi surat ditandatangani oleh 25 anggota dewan, 19 dari Fraksi PDI-P dan 6 dari Fraksi PAN,” ujar Hendi saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (30/10/2023) petang.

Hendi membenarkan bahwa usulan penggunaan hak angket terkait kontroversi pembelanjaan anggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso selama 20 bulan itu pertama kali diwacanakan oleh Fraksi PAN.

Melalui lobi-lobi, kata dia, Fraksi PDI-P akhirnya memutuskan mendukung pengusulan penggunaan hak angket. Tujuannya agar simpang siur informasi yang disampaikan oleh Bupati Rini Syarifah dan Wakil Bupati Rahmat Santoso terkait sewa rumah dinas Wakil Bupati dapat terurai.

“Karena ini melalui mekanisme penganggaran di APBD yang melibatkan Bupati. Fraksi PDI-P melihat masalah ini harus diungkap terbuka melalui hak angket,” ujarnya.

Tanggapan ketua DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Blitar Suwito membenarkan adanya surat pengusulan penggunaan hak angket ke pimpinan DPRD.

Suwito mengatakan, pimpinan DPRD Kabupaten Blitar akan menggelar rapat pimpinan pada Selasa (31/10/2023), dilanjutkan dengan pembahasan penjadwalan Rapat Paripurna pada hari yang sama melalui Badan Musyawarah terkait usulan penggunaan hak angket tersebut.

“Rapat pimpinan besok sifatnya hanya memeriksa apakah pengusulan hak angket sudah memenuhi persyaratan. Jika memenuhi persyaratan, maka akan dibicarakan lebih lanjut penjadwalan untuk memutuskan hak angket pada Rapat Paripurna,” jelasnya.

Syarat pengusulan penggunaan hak angket yang dimaksud adalah bahwa hak angket dapat diusulkan jika didukung oleh minimal 7 anggota DPRD yang berasal dari dua fraksi yang berbeda.

Selaku salah satu anggota Fraksi PDI-P, Suwito sendiri menilai pentingnya penggunaan hak angket terkait belanja anggaran untuk sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar. Sebab, masih terdapat penjelasan yang saling berlawanan antara Bupati dan Wakil Bupati.

“Misalnya, Pak Wabup bilang kalau tidak ada kesepakatan dirinya tinggal di Pendopo sementara Bupati tinggal di rumah dinas Wabup. Tapi Bupati membantah, katanya ada kesepakatan saling bertukar rumah dinas,” ujarnya.

Menurut Suwito, melalui penggunaan hak angket maka DPRD Kabupaten Blitar akan dapat meminta penjelasan dari kedua belah pihak baik bupati dan wakil bupati, serta pihak-pihak lain yang terkait.

Awal mula kasus mencuat

Polemik pembelanjaan anggaran sewa rumah dinas Wakil Bupati Blitar pertama kali mendapatkan tanggapan DPRD Kabupaten Blitar melalui Komisi I yang menggelar rapat dengar pendapat dengan Bagian Umum Setda Kabupaten Blitar dan BPKAD, Jumat (13/10/2023).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Blitar Sulistiono mengatakan bahwa selama 20 bulan mulai pertengahan 2021 hingga akhir 2022 Bagian Umum menganggarkan sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati dengan total sebesar Rp 490 juta.

“Namun yang lebih mengagetkan, rumah yang disewa itu adalah rumah atas nama Zaenal Arifin dengan pemilik bernama Rini Syarifah. Sementara, selama periode itu, Pak Wabup tinggal di Pendopo Ronggo Hadi Negoro yang merupakan rumah dinas Bupati,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (16/10/2023).

Rumah yang disewa sebagai rumah dinas Wakil Bupati itu adalah rumah di Jalan Rinjani Nomor 1, Kota Blitar, yang telah diakui oleh Bupati Rini Syarifah sebagai rumah miliknya. Sedangkan Zaenal Arifin adalah suami Rini.

Saling bantah

Sementara itu, Wakil Bupati Rahmat Santoso mengatakan bahwa tidak ada kesepakatan antara dirinya dan Rini Syarifah untuk bertukar rumah dinas.

Rahmat bahkan mengeklaim dirinya tidak tahu menahu adanya penganggaran sewa rumah dinas untuk Wakil Bupati selama dirinya tinggal di Pendopo yang merupakan rumah dinas Bupati.

Pernyataan Rahmat itu dibantah Rini saat ditanya wartawan usai memberikan jawaban pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Rabu (18/10/2023).

“Ada. Saya sama Pak Wabup duduk bareng waktu itu. Kami sepakat waktu itu. Yang rumahnya dekat dengan Pendopo kan saya,” ujar Rini di Kantor DPRD Kabupaten Blitar saat ditanya wartawan ada tidaknya kesepakatan untuk bertukar rumah dinas dengan Wakil Bupati Rahmat Santoso. 

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/30/202027878/bupati-blitar-sewakan-rumah-pribadi-sebagai-rumdin-wabup-2-fraksi-dprd

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke