Salin Artikel

Di Persidangan, Korban Robot Trading ATG Mengaku Rugi Miliaran Rupiah

MALANG, KOMPAS.com - Korban kasus investasi bodong robot trading Auto Trade Gold (ATG) memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas I A (PN Malang) pada Rabu (11/10/2023) siang.

Saksi korban, Elen Fredika Setiawan (29) mewakili grup korban dari Bandung.

Elen mengatakan, ada dana miliknya sebesar Rp 1,1 miliar yang tidak bisa dicairkan. Dia tidak bisa menarik dana dengan alasan terlalu besar.

Elen menyampaikan bahwa tidak ada penarikan alias withdraw yang bisa dilakukannya sejak kali pertama mengajukan pada Januari 2022 lalu.

"Saya tertarik mengikuti ATG karena saya pikir awalnya memiliki sistem yang paling baik dibandingkan kompetitornya. Sebelum akhirnya tahu bahwa jadinya seperti ini," kata Elen, Rabu (11/10/2023).

Selain itu, dana Rp 35 miliar yang dimiliki 18 orang anggota investasi di platform ATG dalam kondisi tersendat. Dia mewakili grup korban dari Bandung dan berharap uang yang ada bisa segera dikembalikan.

"Tadi di dalam persidangan, bersaksi terkait proses dan alur investasi, juga diberi kesempatan untuk menyampaikan harapan-harapan kami sebagai korban. Di momen ini kami menyampaikan bahwa ingin uang kami kembali, itu saja," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang sebenarnya mengundang 10 orang untuk dihadirkan dalam agenda pemeriksaan saksi.

Namun, hanya lima orang saksi yang hadir. Rinciannya, tiga orang dari Kota Batu, satu orang dari Kota Surabaya dan satu orang dari Kabupaten Bandung.

Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Malang, Yuniarti mengatakan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan dan menguatkan dakwaan.

"Saksi dihadirkan untuk mendukung pembuktian kami. Termasuk berapa jumlah uangnya, kenapa tertarik ikut ATG dan lain sebagainya," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, ketiga terdakwa perkara kasus robot trading ATG yaitu Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo, Candra Bayu Mahardika alias Bayu Walker, dan Raymond Enovan didakwa dengan pasal berlapis.

Yaitu, primer Pasal 3 junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal 105 atau Pasal 106 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda Rp 10 miliar.

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun.

Untuk subsider, Pasal 4 junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Lebih subsider lagi, Pasal 5 ayat (1) junto Pasal 10 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

https://surabaya.kompas.com/read/2023/10/11/214507078/di-persidangan-korban-robot-trading-atg-mengaku-rugi-miliaran-rupiah

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke