Menurut Andri, gugatan yang dilayangkan oleh mertua dan kakak ipar Diana, berada pada jalur berbeda. Pihaknya meyakini, gugatan tersebut tidak akan diterima oleh majelis hakim.
“Kalau saya baca gugatannya, maksud dan tujuannya kan untuk menghentikan perkara pidana. Melihat gugatannya dengan target seperti itu kan mustahil (diterima hakim),” ujar Andri, di Pengadilan Negeri Jombang, Senin.
Dijelaskan Andri, meski menerima 2 gugatan dari mertua dan kakak ipar, Diana tidak akan menghentikan proses penanganan pidana yang telah dilaporkan ke polisi.
Pihaknya juga yakin polisi tidak akan menghentikan proses penanganan dua kasus tersebut. Apalagi, baik Yeni maupun Soetikno telah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan.
"Kami yakin kasus pidana ini tidak akan dihentikan, karena sudah berstatus tersangka. Ini membuktikan bahwa ada dua alat bukti atau lebih yang kuat untuk dipakai oleh polisi dalam penetapan status tersebut," kata Andri.
Sebelumnya diberitakan, Yeni Sulistyowati (78), warga Jalan Wahid Hasyim, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan.
Penetapan dirinya sebagai tersangka berawal dari laporan Diana Soewito (46), warga Surabaya yang tak lain menantunya sendiri, karena Yeni diduga menggelapkan sepasang cincin kawin dan berlian.
Dalam kasus yang dilaporkan Diana ke Polsek Jombang Kota tersebut, Yeni juga diduga menyimpan KTP dan ponsel milik almarhum suami Diana.
Selain melaporkan sang mertua, Diana juga melaporkan kakak iparnya, Soetikno (56), atas kasus dugaan pencurian dan penggelapan uang dalam rekening milik almarhum suaminya, Subroto Adi Wijaya alias Hwashing.
Soetikno dilaporkan ke Polres Jombang berdasarkan bukti adanya mutasi keuangan dalam bentuk transfer dan penarikan uang tunai pada rekening milik suaminya, pada November - Desember 2022.
Baca juga: Selain Pidanakan Mertua, Diana juga Polisikan Kakak Ipar terkait Harta Suami
Untuk diketahui, Diana menikah dengan almarhum Subroto Adi Wijaya pada 18 April 2016 dan pernikahan keduanya tercatat pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya.
Setelah menikah, Diana dan suaminya tinggal di Surabaya dan menjalankan bisnis bersama. Kemudian pada 2 Desember 2022, suaminya meninggal dunia karena sakit.
Setelah pemakaman almarhum suaminya, Diana meminta KTP dan ponsel suami yang disimpan oleh keluarga besar mertuanya.
Selain meminta KTP dan ponsel, Diana juga meminta sepasang cincin kawin dan berlian yang dititipkan sang suami kepada ibu mertuanya.
Namun, permintaan Diana diabaikan oleh mertua maupun keluarga besar suaminya.
Dia pun akhirnya melaporkan mertua dan kakak iparnya ke polisi, setelah berulang kali meminta secara baik-baik tetapi diabaikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.