JOMBANG, KOMPAS.com - Perseteruan antara menantu versus kakak ipar dan mertua di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, memasuki babak baru.
Menantu yang melaporkan dan membuat kakak ipar serta mertuanya menjadi tersangka dan ditahan, kini digugat oleh sang mertua melalui kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jombang.
Perseteruan itu melibatkan Diana (46), warga Surabaya, dengan Yeni Sulistyowati (78) dan Soetikno (56), warga Jalan Wahid Hasyim, Kabupaten Jombang. Diana merupakan menantu dari Yeni, serta adik ipar dari Soetikno.
Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin
Diana yang sebelumnya melaporkan Yeni terkait kasus dugaan penggelapan cincin kawin dan KTP, kini digugat secara perdata oleh mertuanya ke Pengadilan Negeri Jombang.
Yeni melalui kuasa hukumnya, Sri Kalono, menggugat Diana Soewito atas perkara perdata melakukan wanprestasi atau cedera janji.
Dalam gugatan tersebut, Yeni menggugat Diana Suwito, serta mencantumkan Kapolsek Jombang, Kapolres Jombang, Kapolda Jawa Timur, serta Kapolri, sebagai pihak turut tergugat.
Gugatan Yeni terhadap menantunya didaftarkan ke PN Jombang pada Senin (18/9/2023) dan mulai disidangkan pada Selasa (3/10/2023).
Namun, sidang perdana atas gugatan perdata yang dilayangkan Yeni Sulistyowati terhadap menantunya, ditunda oleh majelis hakim karena pihak kepolisian selaku pihak tergugat tidak hadir dalam sidang tersebut.
Kuasa hukum Yeni, Sri Kalono, mengungkapkan, kliennya terpaksa menggugat Diana Soewito karena dinilai telah melakukan wanprestasi dengan mencederai janji lisan yang disampaikan saat bertemu dengan mertuanya.
Dia menuturkan, Diana dan Yeni pernah bertemu di sebuah rumah makan untuk membahas perihal peninggalan mendiang Subroto Adi Wijaya, suami Diana atau anak dari Yeni.
Menurut Kalono, dalam pertemuan yang dilakukan setelah pemakaman Subroto, Yeni bersedia memberikan KTP, serta sepasang cincin kawin dan berlian peninggalan Subroto kepada Diana.
“Beliau (Yeni) sebenarnya tidak keberatan untuk menyerahkan itu (cincin, kunci dan KTP), tetapi ibu Yeni juga meminta fotocopy akta kematian (almarhum Subroto)," kata Kalono, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Dilaporkan Menantu, Lansia di Jombang Jadi Tersangka Penggelapan Cincin Kawin
Dia menjelaskan, dari pertemuan antara Diana dan Yeni kala itu, terjadi perjanjian lisan di mana Diana akan memberikan fotokopi akta kematian suaminya kepada Yeni.
Beberapa waktu setelah pertemuan itu, Diana kembali menemui Yeni untuk meminta barang-barang peninggalan suaminya. Namun karena tidak membawa fotokopi akta kematian, permintaan Diana ditolak Yeni.
Dikatakan Kalono, beberapa bulan setelah penolakan terhadap permintaan Diana, kliennya mendapatkan panggilan dari kepolisian terkait laporan kasus dugaan penggelapan cincin kawin, berlian dan KTP milik Subroto.